Pengakuan Kades Yang Tuduh Lansia Curi Ayam Jago Miliknya di Bojonegoro

Siti Kholifah mengungkapkan jika ayam jago itu ia dapatkan dari guru spiritualnya dengan mengganti uang senilai Rp4,5 juta.

27 Jan 2024 - 05:45
Pengakuan Kades Yang Tuduh Lansia Curi Ayam Jago Miliknya di Bojonegoro
Siti Kholifah, Kades Pandantoyo yang pidanakan warganya. Foto:(Abrori/SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Siti Kholifah, Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro membeberkan alasan tudingan pencurian ayam yang ia alamatkan kepada warganya sendiri, Suyatno (58).

Siti Kholifah mengungkapkan jika ayam jago itu didapatkan dari guru spiritualnya dengan mengganti uang senilai Rp4,5 juta.

Kronologi perselisihan Siti Kholifah dengan Suyatno bermula ketika adiknya, Zumaroh, mendengar kabar jika Suyatno menjual ayam jago yang mirip dengan miliknya seharga Rp120 ribu di pasar Temayang.

"Rabu (9/11/2022) malam ayam saya masih berada di rumah adik saya Zumaroh, tapi besoknya sudah gak ada," bebernya, Sabtu (27/1/2024).

Namun ketika Suyatno ditanya dari mana asal muasal ayam jago itu, ia mengaku membelinya di pasar Dander seharga Rp110 ribu.

Tetapi Siti Kholifah tidak percaya, sebab Kades Pandantoyo itu yakin ayam yang telah dijual Suyatno adalah miliknya.

"Ayam jago saya punya ciri khas, seperti taji (jalu) dan cara berkokoknya berbeda," tandas sang Kades.

Untuk mengurai perselisihan yang terjadi, Siti Kholifah mengaku telah berupaya menempuh jalan damai atau kekeluargaan.

Namun Suyatno menolak dan persilakan sang Kades untuk membawa kasus itu ke meja hijau.

"Saya sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan tapi ditolak, dia (Suyatno) bahkan berkata jika dikasih uang Rp1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam)," imbuh Siti Kholifah.

Sebelumnya diberitakan, Suyatno (58) diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Dian Laralika Filintani, SH., ke meja persidangan hanya karena ayam jago.

Kakek tua itu dituduh mencuri ayam jago oleh Zumaroh, adik dari Siti Kholifah, kepala desanya sendiri.

Kasus yang terjadi dua tahun lalu (2022) itu baru disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tahun ini, Rabu (24/1/2024).

Dalam dakwaan JPU Kejari Bojonegoro terdapat keterangan jika ayam jago tersebut seharga Rp4,5 juta.

Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan sangsi dengan besaran harga ayam jago yang dinilai tidak rasional, sebab tidak normal layaknya harga jual di pasaran, harga setinggi itu biasanya untuk mahar, bukan sebagai harga jual.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow