Disebut Sebagai Strategi Pembuktian, Kejagung Rahasiakan Modus dan Angka TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung hanya membeberkan gambaran umum bahwa dugaan kejahatan tersebut dilakukan Febrie saat masih aktif menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di korps adhyaksa.
SUARAJATIMPOST.COM–Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk mengunci rapat atau merahasiakan rincian modus maupun nominal uang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diklaim demi menjaga kerahasiaan strategi penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026) malam.
Rudi hanya membeberkan gambaran umum bahwa dugaan kejahatan tersebut dilakukan Febrie saat masih aktif menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di korps adhyaksa.
"Modusnya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di kejaksaan," jelas Rudi.
Keputusan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Febrie resmi diambil setelah ia menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung.
Usai diperiksa, Febrie langsung dijebloskan ke Rutan KPK Cabang Jakarta Timur untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Saat digiring keluar gedung pemeriksaan menuju mobil tahanan, Febrie tampil mencolok dengan kemeja batik abu-abu tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Rudi menyebut kondisi darurat dan larut malam menjadi alasan prosedur fisik tersebut tidak sempat dipasangkan.
Meski demikian, Kejagung memastikan penanganan kasus oleh Tim 9 akan tetap berjalan terbuka pada tahap-tahap berikutnya dan tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum tersangka.
"Kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini," pungkas Rudi. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

