Mediasi Ahli Waris Debitur dengan BRI Nganjuk Kembali Buntu, Dokumen Kredit Jadi Sorotan
Mediasi antara ahli waris debitur almarhum Moh. Khoirul Arifin dan BRI Cabang Nganjuk belum mencapai kesepakatan. Ahli waris meminta transparansi dokumen kredit, sementara BRI akan mengeskalasi pembahasan ke Pemimpin Cabang.
NGANJUK, SJP – Upaya penyelesaian sengketa kredit antara ahli waris almarhum Moh. Khoirul Arifin dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali belum membuahkan hasil.
Mediasi lanjutan yang digelar di Kantor Cabang BRI Nganjuk masih berakhir tanpa kesepakatan karena sejumlah dokumen yang diminta ahli waris belum dapat ditunjukkan oleh pihak bank.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya di BRI Unit Gondang yang juga belum menemukan titik temu. Mediasi di tingkat cabang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai administrasi kredit sekaligus membuka ruang penyelesaian secara transparan.
Dalam audiensi tersebut, ahli waris didampingi Amanu perwakilan Lembaga Reclasseering Indonesia (RI) serta Achmad Ulinuha dari DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk. Keduanya menyampaikan sejumlah pertanyaan dan permohonan kepada pihak BRI terkait mekanisme pemberian kredit serta hak-hak ahli waris.
Salah satu hal yang dipersoalkan ialah tidak diikutsertakannya fasilitas pinjaman Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) dalam program asuransi jiwa kredit. Menurut kuasa pendamping, apabila ketidakikutsertaan tersebut merupakan permintaan debitur, seharusnya terdapat dokumen atau surat pernyataan yang ditandatangani sebagai bentuk persetujuan.
Namun, pihak BRI menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih berada di kantor unit sehingga belum dapat diperlihatkan dalam mediasi.
Selain itu, kuasa pendamping juga meminta salinan perjanjian kredit atau dokumen perjanjian utang piutang yang memuat hak dan kewajiban debitur. Permintaan tersebut juga belum dapat dipenuhi. Perwakilan BRI Cabang Nganjuk, Andika, menyampaikan bahwa seluruh permohonan masih harus dikoordinasikan lebih lanjut dengan manajemen.
Usai audiensi, Achmad Ulinuha mengaku kecewa karena pertemuan tersebut belum menghasilkan kejelasan atas dokumen yang diminta.
"Kami datang dengan harapan di tingkat cabang persoalan ini bisa dibuka secara terang. Yang kami butuhkan bukan hanya penjelasan atau narasi, tetapi bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau setiap kali dokumen yang diminta tidak bisa diperlihatkan, maka transparansi dan kejelasan kredit di BRI patut dipertanyakan," ujarnya, Jumat (24/7/2026) kemarin.
Senada, Amanu menilai pihak ahli waris sejak awal telah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kredit. Menurutnya, meski dalam kondisi ekonomi terbatas, keluarga tetap melakukan pembayaran hingga sekitar Rp47 juta, melebihi nilai pokok pinjaman sebesar Rp40 juta.
"Kami berharap penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan mengedepankan nilai kemanusiaan. Kami juga meminta BRI dapat mempertimbangkan pengembalian agunan berupa BPKB mobil kepada ahli waris, mengingat debitur telah meninggal dunia," kata Amanu.
Sementara itu, BRI Cabang Nganjuk melalui stafnya, Andika, menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secara baik dan terbuka.
Menurut Andika, manajemen telah menerima serta mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh ahli waris melalui para pendampingnya.
"Terkait fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur, memang tidak mencakup asuransi jiwa dan kepesertaan asuransi tersebut tidak bersifat wajib," jelas Andika.
Ia menambahkan, hasil mediasi akan dibawa ke tingkat Pemimpin Cabang (Pimcab) BRI untuk dipelajari lebih lanjut sebelum memberikan keputusan kepada para pihak.
"Langkah selanjutnya, kami akan mengeskalasi dan mendiskusikan hal ini dengan Pemimpin Cabang. Hasil dari pembahasan tersebut akan kami sampaikan kembali kepada pihak nasabah," ujarnya.
Andika mengakui persoalan seperti ini jarang terjadi dan memerlukan pembahasan lebih lanjut. Meski demikian, BRI berharap penyelesaian dapat dicapai melalui musyawarah.
"Harapan kami tentu permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik. Karena hubungan ini diawali dengan baik, kami berharap penyelesaiannya pun dapat dilakukan secara baik pula," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

