Usai Sebut Wartawan 'Londo Ireng', Enam Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf

Pernyataan ini ditegaskan langsung oleh Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, mewakili koalisi organisasi pers yang merilis pernyataan bersama di Jakarta pada Sabtu (25/7/2026).

25 Jul 2026 - 11:00
Usai Sebut Wartawan 'Londo Ireng', Enam Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf
Presiden Prabowo Subianto. (Istimewa)

SUARAJATIMPOST.COM — Enam organisasi pers dan media nasional mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, pengamat, dan LSM sebagai "Londo Ireng" atau antek asing. 

Kelompok sipil ini menilai sebutan tersebut sebagai bentuk intimidasi negara dan mendesak Presiden untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Pernyataan ini ditegaskan langsung oleh Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, mewakili koalisi organisasi pers yang merilis pernyataan bersama di Jakarta pada Sabtu (25/7/2026).

Gelombang protes ini dipicu oleh pidato Presiden Prabowo pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).

Dalam pidatonya, Presiden menyebut istilah "Londo Ireng" masih ada hingga kini untuk menggambarkan pihak-pihak yang dinilainya lebih mengabdi pada kepentingan asing dibanding bangsa sendiri. Pada momen yang sama, Presiden turut menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dianggap terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

"Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan," tegas Nany Afrida.

Istilah "Londo Ireng" sendiri merupakan sebutan peyoratif bernuansa sejarah yang merujuk pada warga pribumi yang menjadi kolaborator atau mengabdi kepada penjajah Belanda.

Koalisi pers menilai tuduhan Presiden tidak berdasar. Jurnalis bekerja menyampaikan fakta kepada publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bukan bekerja demi agenda asing.

Pernyataan Presiden dinilai berbahaya karena berpotensi memicu intimidasi di lapangan, terutama ketika media bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah.

"Pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi," ujar Nany.

"Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai watchdog serta corong publik," tambahnya.

Koalisi juga menyoroti bahwa ini bukan kali pertama Presiden menunjukkan sikap resentif terhadap media, termasuk insiden pengusiran wartawan saat berpidato di masa lalu. Sikap ini dikhawatirkan memberi sinyal negatif kepada dunia internasional bahwa Indonesia makin represif terhadap pers.

Atas situasi tersebut, enam organisasi pers yakni, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah:

1. Permohonan Maaf Terbuka: Presiden Prabowo Subianto wajib meminta maaf secara resmi kepada wartawan dan masyarakat atas penggunaan istilah "Londo Ireng".

2. Hentikan Stigmatisasi: Pemerintah harus menghentikan segala bentuk pelabelan, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok sipil.

3. Jaminan Keselamatan: Negara wajib menjamin keselamatan jurnalis dari ancaman intimidasi maupun kekerasan akibat pemberitaan yang kritis.

4. Kepemimpinan Demokratis: Mendorong Presiden dan jajarannya untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menghormati kebebasan pers. (**) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow