Tahan Febri di Rutan KPK, Kejaksaan Agung Beberkan Alasannya
Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Jamwas Kejagung beberkan alasan keamanan dan transparansi di balik keputusan ini.
JAKARTA, SJP — Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur memicu perhatian publik. Penempatan mantan pejabat tinggi penyidik pidana khusus di rutan lembaga antirasuah tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menjamin keamanan sekaligus menjaga transparansi proses hukum.
Febrie resmi ditahan selama 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tim penyidik (Tim 9) Kejagung pada Jumat (24/7/2026) malam.
Faktor Keamanan dan Rekam Jejak Kasus Kakap
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan risiko keamanan yang melekat pada rekam jejak jabatan yang pernah diemban yang bersangkutan.
"Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu adanya perlindungan, serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Sinergi dengan KPK ini dilakukan agar proses ke depan berjalan lebih baik dan yang bersangkutan merasa lebih nyaman, mengingat risiko dari kasus yang pernah ia tangani," ujar Rudi di Jakarta.
Langkah ini juga sekaligus mengeliminasi potensi konflik kepentingan (conflict of interest) serta benturan psikologis atau rasa ewuh pakewuh jika yang bersangkutan ditahan di Rutan internal Kejaksaan.
Pemeriksaan Maraton di Gedung Bundar
Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan intensif. Febrie menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Kejaksaan Agung sejak pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah penetapan status hukumnya dirampungkan, sekitar pukul 23.00 WIB Febrie langsung digiring menuju Rutan KPK untuk menjalani masa penahanan.
Selain pertimbangan keamanan pribadi tersangka, Rudi menegaskan bahwa kebijakan "titip tahanan" ini merupakan wujud nyata sinergi antar-lembaga penegak hukum antara Kejagung dan KPK dalam mengusut tuntas kasus pidana yang melibatkan penyelenggara negara.
Strategi Penyidikan dan Pengusutan Aset
Dalam perkara ini, Febrie diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang selama menjalankan jabatannya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.
Meski demikian, pihak Kejagung belum membeberkan secara rinci nominal angka dugaan kerugian negara ataupun rincian modus operandi yang digunakan. Rudi menyebut detail materiil tersebut masih dirahasiakan demi kepentingan strategi pembuktian di tingkat penyidikan.
"Modusnya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," jelas Rudi.
Kejagung memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan secara intensif dengan mendalami seluruh aliran dana, melacak aset-aset terkait, serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum di persidangan kelak. (**)
sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

