Mayat di Sungai Purwosari Pasuruan Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Motif Pelaku

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

21 Jul 2025 - 20:00
Mayat di Sungai Purwosari Pasuruan Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Motif Pelaku
Tiga pelaku pembunuhan jasad korban ditemukan sungai di kecamatan purwosari (foto isbi/sjp)

PASURUAN,SJP - Penemuan mayat di sungai yang ada di Kecamatan Purwosari pada Jumat (18/7/2025) akhirnya terungkap. Ternyata, mayat tersebut adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh tiga orang.

Tiga orang terduga pelaku pembunuhan masing-masing berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25), seluruhnya laki-laki dan berasal dari wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan polisi.

Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (21/7/2025) menyampaikan, pembunuhan itu ternyata berlatar belakang suka sesama jenis. Korban yang suka sesama jenis, awalnya berupaya melecehkan salah satu terduga pelaku.

"Lantaran tak terima dilecehkan, terduga pelaku pun naik pitam. Lantas menghabisi korban," katanya.

Peristiwa bermula pada Kamis malam, tanggal 17 Juli 2025, sekira pukul 18.30 WIB, saat korban menelpon terduga pelaku MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. 

"Setelah selesai berenang, korban dan tiga terduga pelaku kembali masuk ke dalam mobil. Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI," lanjut Kompol Andy Purnomo.

Ketiga terduga pelaku diamankan oleh tim opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan bersama anggota Polsek Purwosari, serta dibantu Polda Jatim pada Jumat malam, (18/7/2025). 

"MI diamankan di rumahnya di wilayah Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan AAA dan LHF ditangkap di rumah AAA, di Jalan Slamet Riyadi Gang 17, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Ketiganya telah mengakui keterlibatannya dalam kasus ini," jelas Kompol Andy Purnomo.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow