Tanpa Rompi dan Borgol saat Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mengaku Dikriminalisasi
Menanggapi penetapan status tersangka dan penahanannya, Febrie secara terbuka melontarkan tuduhan adanya kriminalisasi terhadap dirinya. Ia menilai alat bukti yang dimiliki tim penyidik belum cukup matang untuk menjebloskannya ke penjara.
SUARAJATIMPOST.COM–Pemandangan tak biasa mewarnai penahanan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie tiba di Rutan Cabang KPK tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol di tangannya.
Kejagung beralasan kondisi serba cepat pada larut malam menjadi penyebab prosedur umum tersebut terlewatkan.
"Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memberikan penjelasan, Jumat (24/7/2026).
Penahanan resmi dilakukan untuk 20 hari ke depan setelah Febrie menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga 23.04 WIB di Gedung Kejagung, Jakarta.
Menanggapi penetapan status tersangka dan penahanannya, Febrie secara terbuka melontarkan tuduhan adanya kriminalisasi terhadap dirinya.
Ia menilai alat bukti yang dimiliki tim penyidik belum cukup matang untuk menjebloskannya ke penjara.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie.
Ia mengungkapkan telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa dan berpendapat bahwa bukti-bukti yang ada seharusnya diperdalam terlebih dahulu, bukan langsung dijadikan dasar penahanan apalagi dipublikasikan berulang kali ke publik.
Meski keberatan, ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tegasnya.
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

