Sapu Bersih Keuangan Ilegal, OJK Malang Gandeng APH Pasuruan dan Probolinggo

OJK berharap seluruh instansi terkait dapat bergerak lebih cepat, terintegrasi, dan selaras sesuai dengan wewenang masing-masing guna menyisir aktivitas keuangan mencurigakan di wilayah Pasuruan dan Probolinggo.

17 Jul 2026 - 13:30
Sapu Bersih Keuangan Ilegal, OJK Malang Gandeng APH Pasuruan dan Probolinggo
Jajaran pimpinan OJK Malang bersama aparat penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, imigrasi, lapas, dan dinas terkait berfoto bersama di sela-sela FGD Satgas PASTI Daerah Pasuruan dan Probolinggo. Pertemuan lintas instansi ini digelar untuk menyelaraskan persepsi dan mempercepat penanganan kasus aktivitas keuangan ilegal di wilayah setempat. (Istimewa)
Sapu Bersih Keuangan Ilegal, OJK Malang Gandeng APH Pasuruan dan Probolinggo
Sapu Bersih Keuangan Ilegal, OJK Malang Gandeng APH Pasuruan dan Probolinggo
Sapu Bersih Keuangan Ilegal, OJK Malang Gandeng APH Pasuruan dan Probolinggo

PASURUAN, SJP – Maraknya praktik investasi bodong dan pinjaman online ilegal terus menjadi perhatian serius otoritas berwenang. Sebagai langkah nyata memperketat ruang gerak para pelaku kejahatan finansial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Pasuruan dan Probolinggo menggelar Focus Group Discussion (FGD) penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Kegiatan yang digelar di Pasuruan ini menjadi bukti komitmen serius lintas instansi dalam memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, dan merapatkan barisan guna melindungi masyarakat dari jeratan investasi maupun pinjaman ilegal yang meresahkan.

Soliditas Lintas Sektoral Langkah preventif dan represif ini mendapat perhatian penuh dari berbagai elemen penegak hukum dan pemerintahan di wilayah Pasuruan dan Probolinggo.

FGD ini dihadiri langsung oleh jajaran Kepala Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Pasuruan, serta Kota dan Kabupaten Probolinggo. Tak hanya itu, perwakilan dari Kepolisian setempat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan IIB Pasuruan dan Probolinggo, hingga para Kepala Dinas yang tergabung dalam Satgas PASTI Daerah turut hadir memenuhi forum koordinasi tersebut. Kehadiran lengkap para pemangku kepentingan ini mempertegas soliditas dan keseriusan bersama dalam memberantas ekosistem keuangan ilegal.

Dalam sambutannya, Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan penuh dan komitmen yang ditunjukkan oleh seluruh instansi anggota Satgas PASTI Daerah. Ia mengingatkan bahwa tantangan ke depan dalam menjaga keamanan finansial masyarakat kian kompleks.

"Indonesia termasuk salah satu negara yang paling rentan terhadap berbagai modus penipuan. Karena itu, diperlukan upaya yang lebih keras dan sinergi yang lebih kuat dari kita semua untuk mencegah dan menangani berbagai modus aktivitas keuangan ilegal," tegas Farid.

Menguak Kunci Penegakan Hukum: Pembukaan Rahasia Bank Salah satu agenda krusial dalam diskusi kelompok terarah ini adalah pemaparan materi bertajuk "Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank" yang disampaikan langsung oleh Direktorat Hukum 1 Departemen Hukum OJK.

Pemahaman teknis mengenai prosedur pembukaan rahasia bank ini menjadi bekal yang sangat penting bagi para aparat penegak hukum di daerah. Pengetahuan mendalam mengenai landasan hukum dan mekanismenya dinilai akan mempercepat dan memperkuat proses hukum terhadap para pelaku kejahatan keuangan.

Melalui forum ini, OJK berharap seluruh instansi terkait dapat bergerak lebih cepat, terintegrasi, dan selaras sesuai dengan wewenang masing-masing guna menyisir aktivitas keuangan mencurigakan di wilayah Pasuruan dan Probolinggo.

Imbauan OJK: Selalu Cek Legalitas dan Kewajaran Di sisi lain, OJK Malang kembali mengingatkan masyarakat luas agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan kilat dan tidak masuk akal. Prinsip 2L (Legal dan Logis) harus selalu di kedepankan sebelum memutuskan untuk menaruh dana.

Masyarakat yang ingin memastikan legalitas suatu entitas atau produk jasa keuangan dapat dengan mudah melakukan pengecekan melalui Kontak OJK 157 atau melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 081-157-157.

Bagi warga yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, OJK meminta untuk segera melapor melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id, atau melaporkan penipuan transaksi keuangan langsung ke laman iasc.ojk.go.id agar penanganan darurat berupa pemblokiran rekening pelaku dapat segera ditindaklanjuti. (**)

Penulis: Fatma Neriati Mahun

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow