Berawal dari Call Center 110, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Panarukan Situbondo
Dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Panarukan, Situbondo, Polres Situbondo menyita 17 unit sepeda motor, 4 ekor ayam jago, 8 buah tempat ayam, dua buah galangan/arena aduan dan kurungan besi dan bambu.
SITUBONDO, SJP - Polres Situbondo menggerebek judi sabung ayam di Panarukan, Situbondo, Minggu (15/2/2026). Penggerebekan itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Call Center 110.
Dalam pengaduan itu, masyarakat menyampaikan ihwal arena perjudian di areal persawahan dan perkebunan di Panarukan . Begitu mendapat laporan, petugas SPKT Polres Situbondo, petugas melakukan pengecekan. Begitu pasti, Samapta dan piket fungsi yang dipimpin Pamapta 1 Ipda Doni Agustan langsung menggerebek arena judi tersebut.
Kedatangan petugas yang datang secara tiba-tiba membuat para pemain judi sabung ayam langsung kocar-kacir melarikan diri ke sekitar persawahan dan perkebunan. Barang barang yang tertinggal langsung diamankan untuk kepentingan barang bukti.
"Kami bergerak cepat begitu mendapat laporan dari masyarakat dan langsung menggerebek lokasi yang diduga dipergunakan sebagai arema perjudian sabung ayam, karena aktivitas perjudian ini sudah dinilai sangat meresahkan, " kata Ipda Doni.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 17 unit sepeda motor, 4 ekor ayam jago, 8 buah tempat ayam, dua buah galangan/arena aduan dan kurungan besi dan bambu yang kesemuanya langsung dibawa ke Mapolres Situbondo.
Kasi Humas Ipda Slamet Yuwono mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan adanya tindak perjudian dilingkungan sekitar dan selalu menjaga kamtibmas.
"Kami atas nama kepolisian mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat untuk peran serta dan kepeduliannya menjaga keamanan lingkungan, karena informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami dan kasus perjudian ini akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Situbondo, " ungkapnya. (*)
Editor: Danu
What's Your Reaction?

