Aturan Sound Horeg Dilanggar, Karnaval di Desa Giripurno Berlangsung hingga Dini Hari

Padahal sebelumnya, Polres Batu melalui Kabag Ops Kompol Anton Widodo telah menegaskan bahwa kegiatan karnaval harus mengikuti sejumlah ketentuan, di antaranya batas waktu maksimal pukul 23.00 WIB serta pembatasan jumlah subwoofer maksimal lima unit per kendaraan. Ia bahkan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk membubarkan acara yang melanggar.

24 Jul 2025 - 13:14
Aturan Sound Horeg Dilanggar, Karnaval di Desa Giripurno Berlangsung hingga Dini Hari
Sound horeg yang masih menggunakan truck dan digelar di Desa Giripurno (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Meski sudah ada pembatasan tegas dari Polres Batu terkait penggunaan sound horeg, pelaksanaan karnaval di Desa Giripurno tetap berlangsung hingga dini hari. Kebisingan akibat pelanggaran aturan ini memicu keluhan warga dan kritik dari warganet.

Kebijakan pembatasan penggunaan sound system bertenaga besar atau sound horeg yang dikeluarkan Polres Batu kembali dipertanyakan efektivitasnya.

Salah satu karnaval bersih desa di wilayah Bumiaji, Kota Batu, pada Rabu malam (23/7/2025) diketahui berlangsung hingga pukul 01.30 WIB, jauh melewati batas waktu yang telah ditetapkan, yakni pukul 23.00 WIB.

Khoiriyah salah seorang warga sekitar pada Kamis (24/7/2025) menguraikan dentuman bass dari truk sound system terdengar hingga radius 500 meter, menimbulkan gangguan serius bagi warga sekitar. Sejumlah warga bahkan mengeluhkan kesulitan tidur dan stres akibat intensitas kebisingan yang tinggi.

“Kami merasa terganggu karena suara terlalu keras dan berlangsung sampai pagi. Padahal kami sudah berharap aturan pembatasan ditegakkan. Namun kami suara minoritas juga khawatir mendapatkan stigma dari masyarakat yang memang mencintai sound horeg," urainya.

Padahal sebelumnya, Polres Batu melalui Kabag Ops Kompol Anton Widodo telah menegaskan bahwa kegiatan karnaval harus mengikuti sejumlah ketentuan, di antaranya batas waktu maksimal pukul 23.00 WIB serta pembatasan jumlah subwoofer maksimal lima unit per kendaraan. Ia bahkan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk membubarkan acara yang melanggar.

“Kami sudah ingatkan semua panitia untuk mematuhi waktu dan batas volume. Jika melanggar, kami bisa hentikan kegiatan di tempat,” tegas Kompol Anton dalam rapat koordinasi beberapa hari sebelum pelaksanaan.

Namun, pelanggaran yang terjadi di Bumiaji menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan tidak adanya pembubaran terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan tersebut.

Sebelumnya, Polres Batu memang sempat memberi kelonggaran teknis terhadap pelaksanaan karnaval, termasuk memperbolehkan lima subwoofer dan penggunaan truk dalam kondisi tertentu, dengan pengawasan ketat. Namun pembiaran atas pelanggaran yang terjadi justru menimbulkan preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kebijakan yang telah dibuat.

Berdasarkan pantauan suarajatimpost.com, berbagai komentar negatif juga tertulis di beberapa channel YouTube yang menampilkan siaran live kirab budaya di Desa Giripurno. Sementara itu Kepala Desa Giripurno Suntoro masih belum memberikan respon terhadap konfirmasi yang dilakukan baik melalui chat maupun telepon. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow