Surat Mundur Tanpa Tanggal, KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras Pejabat
Di balik kasus pemerasan, KPK menemukan modus surat tanpa tanggal yang digunakan untuk mengendalikan pejabat di Tulungagung.
JAKARTA, SJP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang diduga digunakan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo untuk mengendalikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah: surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal.
Para pejabat yang baru dilantik dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat tersebut.
“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat tersebut,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Selain itu, pejabat juga diminta menandatangani surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran.
Menurut KPK, dokumen tanpa tanggal itu menjadi alat kendali yang bisa digunakan sewaktu-waktu.
“Kalau misalkan saudara GSW ini merasa pejabat kerjanya tidak benar atau tidak loyal, tinggal dikasih tanggal. Sehingga seolah-olah orang tersebut mengundurkan diri,” kata Asep.
Dalam kondisi tersebut, pejabat berada dalam posisi rentan. Jabatan dapat dicabut kapan saja, sementara pilihan untuk menolak nyaris tidak tersedia.
Modus ini diduga menjadi fondasi untuk memastikan loyalitas sekaligus membuka jalan bagi praktik pemerasan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam perkara tersebut, Gatut diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 5 miliar dari sejumlah pejabat OPD, dengan realisasi sementara sekitar Rp 2,7 miliar saat operasi tangkap tangan dilakukan. (**)
Sumber: beritasatu.com
Editior: Danu
What's Your Reaction?

