Pabrik Miras Palsu di Mojokerto Digulung Polisi
Sebanyak ratusan botol miras dengan merk pabrikan yang telah dipalsukan ini diamankan polisi sebagai barang bukti, selain itu polisi juga mengamankan satu set alat pembuatan miras meliputi tester alkohol, selang, teko dan plastik label.
KOTA MOJOKERTO, SJP - Pabrik minuman keras (Miras) rumahan, oplosan dan palsukan merk pabrikan di Mojokerto diobrak-abrik polisi, Sabtu (8/2/2025) kemarin.
Sebanyak ratusan botol miras dengan merk pabrikan yang telah dipalsukan ini diamankan polisi sebagai barang bukti, selain itu polisi juga mengamankan satu set alat pembuatan miras meliputi tester alkohol, selang, teko dan plastik label.
Polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial Y (43) pemilik pabrik, warga Jetis, Mojokerto.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera menyebut, terbongkarnya kasus ini berawal dari aduan masyarakat.
"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di sekitar lokasi banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari," kata Anang, dihubungi Ahad (9/2/2025).
Polisi menyebut, selain memalsukan merk, pelaku sering mengoplos miras sesuai pernintaan pemesanan.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku usahanya ini tidak kantongi izin sama sekali. Selain itu, pelaku juga belajar meracik miras secara otodidak, sehingga tidak bisa dideteksi secara pasti berapa jumlah alkohol dan berbahaya bagi yang meminum.
Pelaku juga melakukan penyulingan miras sendiri di belakang rumahnya.
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu,” ungkapnya.
Kini, pelaku sudah ditahan dan kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya Y (43) dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Terpisah, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono menegaskan, perederan miras ilegal tak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga dapat dijerat pidana.
Polres Mojokerto Kota meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan penjualan atau industri miras ilegal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal," tegasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

