Begal Payudara di Sananwetan Kota Blitar Digulung Polisi

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap warga dan diamankan pihak kepolisian.

26 Feb 2026 - 15:00
Begal Payudara di Sananwetan Kota Blitar Digulung Polisi
Polisi saat mendatangi lokasi terjadinya begal payudara. (Foto : Ninda Kinanti/SJP)

KOTA BLITAR, SJP– Seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun menjadi korban tindak pidana pencabulan atau aksi begal payudara di kawasan Jalan Muradi, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Selasa (24/2/2026). 

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap warga dan diamankan pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB saat korban berinisial C sedang berjalan kaki di Jalan Muradi. Secara tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai sepeda motor mendekati korban.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, mengonfirmasi bahwa pelaku langsung melakukan aksi cabul terhadap korban di lokasi kejadian.

"Pelaku mendekati korban yang sedang berjalan kaki, lalu meremas payudara korban sebanyak dua kali," ujar AKP Rudi, Kamis (26/2/2026).

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar, sementara pelaku berusaha melarikan diri ke arah utara. Namun, kesigapan warga dalam melakukan pengejaran membuahkan hasil hingga pelaku berhasil ditangkap.

Tak lama berselang, petugas kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku berinisial SB (25), warga Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah kombinasi hitam yang digunakan saat beraksi, satu kaos warna krem, satu celana pendek abu-abu kombinasi biru, serta hasil visum et repertum korban," terangnya.

AKP Rudi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut dilakukan secara spontan oleh pelaku.

"Motif sementara karena pelaku mengaku muncul nafsu saat melihat korban berjalan sendirian dari belakang," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow