Dikabarkan Ditangkap Polda Gegara Kasus Judi Online, Anggota DPRD Nganjuk: Hoaks!

04 Jul 2025 - 16:00
Dikabarkan Ditangkap Polda Gegara Kasus Judi Online, Anggota DPRD Nganjuk: Hoaks!
Raditya Haria Yuangga anggota DPRD Nganjuk (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Kabar yang menyebar luas menyatakan seorang anggota DPRD Nganjuk ditangkap oleh Polda Jawa Timur terkait kasus judi online. Namun, klaim tersebut telah dibantah tegas oleh anggota DPRD Nganjuk dan tidak didukung bukti atau pernyataan resmi dari kepolisian.

Menanggapi isu ini, Raditya Haria Yuangga anggota DPRD Nganjuk saat dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan bahwa berita penangkapan tersebut adalah hoaks.

Menurutnya, tidak ada klarifikasi ulang karena kepada dirinya. Bahkan dirinya menegaskan memang tidak pernah terjadi penangkapan seperti yang ramai diberitakan.

"Berita itu tidak benar, alias hoaks. Saya dua hari ini full rapat di dua kegiatan, terakhir hari Kamis kemarin kami diwawancarai terkait relokasi Semantok," ucapnya kepada Suarajatimpost, Jumat (4/7/2025).

Legislator Hanura Nganjuk ini menambahkan, awalnya tidak tau menahu soal itu. Pas bangun tidur ada info yang dishare terkait seorang anggota DPRD Nganjuk ditangkap oleh Polda Jawa Timur terkait kasus judi online.

"Saya akan mencari media yang memberitakan ke saya, tanpa konfirmasi hal itu," kata pria yang akrab disapa mas Angga ini.

Dikabarkan dari salah satu media online, bahwa dua anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari Partai Hanura, yakni Sahrul dan Raditya Yuangga, diamankan oleh Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim pada Selasa (1/7/2025) atas dugaan judi online .

Polisi menemukan jejak digital aktivitas judi online pada ponsel Sahrul, kemudian mengungkap keterkaitan dengan akun atas nama Raditya Yuangga.

Kasus ini diketahui dari hasil penggeledahan di rumah Sahrul dan pemeriksaan jejak digital, ditindaklanjuti dengan pemanggilan oleh Polsek Loceret.

Diberitakan di media online lainnya, penangkapan kedua legislator tersebut dinarasikan serupa dengan penggeledahan, temuan jejak digital judi, dan akun terkait Raditya dimainkan saat kunjungan kerja di Yogyakarta.

Dalam pemberitaan media online juga menyebut kedua oknum ini berinisial S dan RY, diamankan oleh Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim pada 1 Juli 2025 atas dugaan judi online

Namun, ada juga media online yang menyebut kabar penangkapan tersebut tidak disertai informasi detail, sumber resmi, atau pernyataan pihak berwenang. Laporan ini belum dapat diverifikasi dan belum dikonfirmasi oleh polisi. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow