Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar SMP di Pantai Kota Probolinggo

Pencabulan di Pantai Permata Dibekuk Polisi

19 Feb 2024 - 15:41
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar SMP di Pantai Kota Probolinggo
Pelaku pencabulan DA (21 tahun) berhasil ditangkap Polres Probolinggo Kota

Probolinggo, SJP - Kisah pilu seorang pelajar SMP yang menjadi korban pencabulan di Pantai Permata Pilang, Kota Probolinggo, telah mengejutkan media sosial. 

Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang gadis remaja yang masih mengenakan seragam sekolah menangis tersedu-sedu di Gasebo Area Pantai Permata. 

Gadis tersebut, dengan nama samaran Bunga, tak mampu menjawab pertanyaan dan hanya bisa menangis.

Menurut keterangan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Bunga (15 tahun) merupakan korban pencabulan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. 

Pelaku mengincar korban yang pulang sekolah sendirian dengan berjalan kaki. 

Dengan bujukan manis, pelaku berhasil membujuk korban untuk diajak pulang dan makan bersama. 

Namun, alih-alih membawa pulang, pelaku membawa korban ke Pantai Permata.

Di Pantai Permata, pelaku terus membujuk korban untuk menjalin hubungan pacaran dengannya, bahkan hingga melakukan tindakan pencabulan yang membuat korban menangis histeris. 

"Korban kemudian berlari ke rombongan ibu-ibu yang ada di pantai permata untuk meminta pertolongan, ibu-ibu itu akhirnya berusaha menghubungi orang tua korban, sedangkan pelaku kabur. Dari situ, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota“ jelasnya, senin (19/02).

Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polres Probolinggo Kota.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim, pelaku yang diketahui bernama DA (21 tahun) berhasil ditangkap. 

Dia langsung ditahan dan barang bukti berupa pakaian yang dipakai saat kejadian, sepeda motor Honda Vario warna putih, dan helm merah merek KYT disita sebagai bukti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara atau Pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkasnya. (*).

Editor: Toski Dermaleksana 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow