Bawaslu Surabaya Ingatkan Peserta Pemilu Rapikan APK/BK di Masa Tenang

Bawaslu akan berkordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan penertiban saat sudah masuk di masa tenang agar penertiban bisa berjalan dengan cepat dan efektif.

07 Feb 2024 - 15:30
Bawaslu Surabaya Ingatkan Peserta Pemilu Rapikan APK/BK di Masa Tenang
Muhammad Agil Akbar, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya saat beri pesan untuk ingatkan peserta Pemilu merapikan APK/BK saat memasuki masa tenang (Foto : Ryan/SJP)

Surabaya, SJP - Jelang masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024, Bawaslu Kota Surabaya ingatkan para peserta pemilu, utamanya partai politik untuk tidak lupa merapikan dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) atau Bahan Kampanye (BK) yang telah dipasang.

"Sebenarnya itu sudah jelas bahwasannya kewajiban yang utama ya dari teman-teman peserta pemilu untuk merapikan APK," terang Muhammad Agil Akbar, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya Rabu, (7/2/2024).

Dirinya juga ingin mengingatkan kembali bahwa di hari tenang tidak boleh kampanye, dan APK/BK adalah salah satu metode kampanye yang juga tidak boleh hadir di masa tenang.

"Kalau mereka menertibkan secara mandiri kita akan sangat berterimakasih, namun kalau memang belum bisa ya akan kita tertibkan," jelasnya.

Agil mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan penertiban saat sudah masuk di masa tenang agar penertiban bisa berjalan dengan cepat dan efektif.

Hal lain yang Bawaslu Kota Surabaya tekankan jelang memasuki masa tenang adalah agar para pihak untuk tidak melakukan praktik money politik (Politik Uang) yang masih sering ditemui laporan.

"Juga money politik, itu malah praktik yang dilarang dan akan merugikan demokrasi," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow