Data Pemilih Bermasalah, Bawaslu Layangkan Saran Perbaikan ke KPU Blitar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar melayangkan saran perbaikan ke KPU. Saran perbaikan ini berkaitan dengan sejumlah temuan data pemilih yang bermasalah.
BLITAR, SJP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar resmi melayangkan saran perbaikan kepada KPU terkait sejumlah temuan data pemilih yang dinilai bermasalah.
Saran perbaikan itu diberikan kepada KPU, sebagai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Di mana, saran perbaikan itu dikeluarkan menjelang pelaksanaan rapat pleno PDPB Triwulan IV. Setelah sebelumnya, pada 30 Oktober 2025 Bawaslu telah memberikan surat imbauan. Namun, karena belum mendapatkan respon, Bawaslu menindaklanjuti dengan melayangkan saran perbaikan.
"Dalam surat saran perbaikan itu, kami turut melampirkan ratusan data pemilih hasil pengawasan dan uji petik yang mencangkup berbagai dinamika. Antara lain, adanya pemilih baru sejumlah 240, pensiun Polri terdapat 2, pensiun TNI ada 4, pemilih pindah keluar sebanyak 25, pemilih pindah masuk ada 13, dan pemilih meninggal dunia sejumlah 73," terang Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Jaka Wandira, Kamis (4/12/2025).
Menurut Jaka, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pencegahan untuk menjaga akurasi daftar pemilih sejak masa non-pemilihan.
Dia meminta KPU segera berkoordinasi dengan Dispendukcapil dan Pemerintah Desa dalam penyusunan Model A-Daftar Perubahan Pemilih PDPB untuk memastikan ketepatan data.
"KPU juga perlu mempedomani ketentuan Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Terutama terkait prosedur pembaruan data pemilih yang bersifat rutin, wajib, dan disertai mekanisme pencocokan serta klarifikasi berdasarkan bukti kependudukan yang sah. Karena integritas data pemilih adalah pondasi demokrasi yang sehat, dan setiap dinamika data haru dilakukan secara tepat, akurat dan transparan," tegasnya.
Dengan penyampaian saran perbaikan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal daftar pemilih agar tetap valid, mutakhir, dan akuntabel sebagai bagian dari pengawasan pemilu yang profesional. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

