Maraknya 'Tree Spiking' di Pemilu 2024, Bawaslu Surabaya Dapat Hadiah Bangkai Pohon

Pemberian bangkai pohon bertuliskan "Pemilu 2024 Tidak Berpihak Pada Kami (Pohon)" dilatarbelakangi oleh kondisi yang memilukan disaat masa kampanye Pemilu Serentak 2024.

07 Feb 2024 - 22:15
Maraknya 'Tree Spiking' di Pemilu 2024, Bawaslu Surabaya Dapat Hadiah Bangkai Pohon
Penyerahan secara simbolis bangkai pohon oleh aktivis lingkungan kepada Bawaslu Kota Surabaya akibat maraknya praktik Tree Spiking (Foto : Ryan/SJP)

Surabaya, SJP - Koalisi masyarakat sipil Jawa Timur mendatangi kantor Bawaslu Kota Surabaya, melakukan audiensi terkait hasil riset tentang praktik tree spiking jelang Pemilu 2024, sekaligus penyerahan secara simbolis bangkai pohon mati kepada Bawaslu Kota Surabaya.

Taufiqurochim Koordinator Isu Lingkungan Hidup YLBHI-LBH Surabaya menjelaskan bahwa kedatangan dan pemberian bangkai pohon bertuliskan "Pemilu 2024 Tidak Berpihak Pada Kami (Pohon)" dilatarbelakangi oleh kondisi yang memilukan disaat masa kampanye Pemilu Serentak 2024.

Kondisi yang dimaksud adalah bagaimana masyarakat masih diperlihatkan sampah-sampah visual berupa Alat Peraga Kampanye (APK) atau Bahan Kampanye (BK) yang menancap di pohon-pohon (Tree Spiking) Kota Surabaya.

"Praktik penancapan paku di pohon ini sama dengan menancapkan paku di diri kita, pohon juga makhluk hidup dan punya hak untuk dilindungi perkembangannya," ujar Taufiq, Rabu, (7/2/2024).

"Kalau mereka tidak menghargai pohon, bagaimana mereka bisa menghargai manusia," tandasnya.

Taufiq menginformasikan bahwa per-1 Februari 2023, Bawaslu Surabaya mengklaim tengah menindak 7.668 APK yang melanggar lokasi pemasangan.

Namun, berdasarkan hasil riset pihaknya, praktik tree spiking dalam iklan kampanye Pemilu 2024 di 7 kelurahan berjumlah sekitar 381 pohon dan 879 Paku yang menancap dibatangnya. 

Saat dilakukan kroscek kembali, bahwa angka 7.668 APK yang diklaim oleh Bawaslu tersebut diantaranya tidak termasuk angka tree spiking yang ditemukan. 

"Kami menduga bahwa jumlah APK yang melanggar penempatan lokasi bisa lebih banyak angkanya apabila Bawaslu dan pihak terkait serius bekerja menertibkan APK diseluruh lokasi kota Surabaya," ujar Taufiq.

Dirinya beranggapan bahwa Pasal 70 PKPU No 15/2023 dan Pasal 23 Perbawaslu No. 11/2023 yang mengatur regulasi dan praktik tree spiking tudak dijalankan sengan tegas dan penuh dengan sarat ambiguitas dalam melindungi hak-hak pohon.

"Apabila kita lihat secara cermat dari tahun ke tahun, praktik semacam ini seolah-olah sudah menjadi legacy, bagaimana hal ini bisa terjadi? karena kami menganggap Penyelenggara Pemilu saat ini hanya bertugas sebagai tukang pembersih atas kesalahan orang," terangnya dengan tegas.

Taufiq menuturkan jika penertiban APK/BK seolah-seolah sudah menjadi jurus ampuh dalam menangani permasalahan ini, padahal baginya akar permasalahan untuk menghentikan praktik perusakan lingkungan tidak hanya cukup dengan melakukan pembersihan saja.

"Kami menginginkan mendatang penyelenggara pemilu mampu membangun sistem yang komprehensif untuk meyelamatkan pohon," ungkap Koordinator isu lingkungan hidup Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya itu.

"Bila penertiban dirasa tidak mampu membuat orang untuk bertobat ekologi, maka paradigma tree spiking sebagai pelanggaran ketertiban umum harus diubah menjadi kejahatan lingkungan," imbuhnya.

Ikut hadir di Kantor Bawaslu Kota Surabaya, Wahyu Eka Styawan selaku Direktur Walhi Jawa Timur juga ikut menyoroti perihal penegakan sanksi dan kelemahan sistem regulasi tentang pemakuan pohon menjelang Pemilu.

"Kami mendorong Pemerintah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat aturan yang bersisi pelarangan spesifik mengenai perusakan pohon dengan paku, kawat maupun tali beserta sanksi tegasnya," jelas Eka.

"Kami menyerukan kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan perusakan pohon melalui alat peraga kampanye kepada pihak berwenang. Kami juga menyerukan kepada masyarakat untuk dengan tegas tidak memilih calon ataupun partai yang merusak pohon," pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya yakni Muhammad Agil Akbar mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Surabaya merespon baik 

"Jadi memang sebenarnya APK/BK yang dipasang di pohon itu kalau di ketentuan PKPU 15 dan 20 sebenarnya tidak ada pelanggaran, tapi masuknya adalah pelanggaran secara estetika," terangnya.

Dirinya juga mengungkap bahwa pihak Bawaslu Kota Surabaya sudah melakukan konsolidasi dengan Satpol PP dan pihak Partai Politik untuk melakukan kampanye tanpa merusak estetika Kota, karena dalam pasal 280 ada poin untuk menjaga ketertiban umum.

Pihaknya menyadari bahaya APK jika dipasang di pohon karena ada potensi untuk ambruk, bahkan dirinya mengungkapkan bahwa pihak Bawaslu Kota Surabaya kerap mendapati laporan kasus orang tertimpa baliho.

"Jadi kami tentu sangat merespon positif apa yang telah disampaikan, dan kebetulan sudah kita tindak lanjuti dengan pola penertiban APK yang sejak Desember 2023 lalu sudah menindak 16.000 pelanggaran," tanggap Agil.

"Setiap Senin kita inventarisasi, setaip Rabu kita pleno, pada Kamis dan Jumat koita klarifikasi, dan pada Jumat malam atau Sabtu pagi melakukan penertiban," lanjutnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa sering ditemukan kejadian dimana setelah APK yang melanggar itu ditindak dan ditertibkan, pada esok harinya APK yang ditertibkan sudah kembali terpasang di lokasi yang sama.

"Sangsi yang dikenakan kepada peserta pemilu untuk APK-kan administratif, teguran dan penertiban, ada juga sanksi yang membuat peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, jadi kita tidak henti-hentinya menghimbau pihak partai untuk mempertimbangkan hal itu," tutup Agil.

Sebagai informasi, data dari Bawaslu Kota Surabaya dibeberkan oleh Agil dengan rincian pelanggaran lingkup taman dan pepohonan berjumlah 210 untuk Paslon, 1.721 pelanggaran untuk Parpol dan 295 pelanggaran untuk DPD di seluruh Kota Surabaya. (*)

Editor : Rizqi Ardians

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow