Bawaslu Kabupaten Pasuruan Launching Pemetaan Kerawanan Pilkada, Berikut 10 Kerawanan
Terdapat 10 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi kembali pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan, berikut adalah hasil Pemetaan Isu-isu yang menjadi Potensi Kerawanan pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan diantaranya:
Kabupaten Pasuruan, SJP — Dalam rangka mempersiapkan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024, pada Minggu, (18/08/24) di Ballroom Hotel Royal Senyiur, Prigen.
Kegiatan pemetaan ini bertujuan untuk menyusun langkah antisipasi, agar potensi pelanggaran pemilihan dapat dihindari.
Thoifur Arif, koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengatakan, pemetaan kerawanan dalam pilkada serentak sangat perlu. Sebab, pilkada langsung bersentuhan dengan para calon dan masyarakat.
Terdapat 10 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi kembali pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan, berikut adalah hasil Pemetaan Isu-isu yang menjadi Potensi Kerawanan pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan diantaranya:
- Adanya pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT.
- Adanya Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT.
- Adanya penduduk potensial tapi tidak memiliki KTP-el.
- Adanya bencana alam yang mengganggu tahapan.
- Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI.
- Adanya pelanggaran saat pemungutan suara.
- Adanya pemungutan suara Lanjutan dalam Pemilu/Pilkada.
- Adanya putusan DKPP thd jajaran KPU/Bawaslu.
- Adanya Surat Suara Tertukar pada saat tahapan pemungutan suara.
- Adanya penghitungan suara ulang di pemilu/pilkada.
Arif menjelaskan, pada Pemilu 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan berhasil menemukan pelanggan ASN yang tidak netral dan dilakukan proses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Pada Pemilu 2024 lalu Bawaslu telah menangkap tiga ASN yang tidak netral,” ujarnya.
Ia juga berharap, hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan serentak tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan bersama antara Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Stakeholder dan pemangku kepentingan dalam Pemilihan 2024 di Kabupaten Pasuruan.
"Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan lebih ketat melakukan pengawasan dalam mengantisipasi titik-titik yang dapat menimbulkan persoalan," tutupnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?