Penghuni Ruko Simpang Tiga Pegang Sertifikat dan Taat Bayar Pajak, Pemkab Ancam Ambil Paksa

Kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) membuka fakta baru hak yang dimiliki oleh Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang. Bahkan klausul tentang Jual Beli dari tiap bidang ruko dibukukan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB.

18 Aug 2024 - 20:30
Penghuni Ruko Simpang Tiga Pegang Sertifikat dan Taat Bayar Pajak, Pemkab Ancam Ambil Paksa
Bukti pembayaran pajak penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang sampai tahun 2024. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) membuka fakta baru hak yang dimiliki oleh Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang. Bahkan, klausul tentang jual beli dari tiap bidang ruko dibukukan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB. 

Menurut penuturan salah seorang penghuni Ruko Simpang Tiga bernisial HE, berdasar kepemilikan sertifikat tersebut, pihaknya lantas berkomitmen untuk taat dalam melakukan pembayaran pajak sebagai tanggung jawab warga negara. 

"Pajak rutin kami bayarkan ke Bapenda setiap tahun hingga terakhir tahun 2024," kata HE kepada wartawan, Minggu (28/8/2024). 

Selama menghuni Ruko Simpang Tiga, HE mengaku bersama penghuni lainnya juga merawat dan memperbaiki sarana prasarana yang ada. 

"Bukan hanya menghuni ruko, tapi juga kegiatan usaha ekonomi di ruko tertib memberikan sumbangsih untuk daerah melalui pajak," ungkap HE. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga dengan kooperatif untuk menitipkan ratusan juta rupiah uang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sesuai permintaan dalam rangka upaya penyelesaian kasus Ruko Simpang Tiga. 

"Kami titipkan uang kepada kejaksaan melalui transfer ke Bank BNI," bebernya. 

Menurut HE, Penghuni Ruko Simpang Tiga sejak awal sekitar tahun 2009 sampai saat ini punya niatan baik untuk menjalankan usaha.

Segala prosedural administrasi maupun syarat formal dan material berdasarkan permintaan Pemkab Jombang telah dipenuhi. 

"Tdak semestinya, kami terus ditakuti dan diteror seolah kami penghuni liar yang lantas digusur demi apapun," harap HE. 

Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo perintahkan kepada jajarannya untuk melakukan pengambilan paksa Ruko Simpang Tiga Jombang. Kepastian perintah tersebut disampaikan Teguh Narutomo usai giat di Gedung DPRD Jombang, Jumat (16/8/2024). 

Agenda ambil paksa berdasarkan surat pemberitahuan pengosongan ruko Nomor : 500.2/2875/415.32/2024 yang dilayangkan oleh Pemkab Jombang kepada penghuni Ruko Simpang Tiga, dilaksanakan Senin (19/8/2024) besok. 

"Ya yang jelas Satpol PP, Forkopimda nanti akan kita ajak," ujar Teguh Narutomo berdasarkan hasil wawancara ditulis wartawan, Minggu (18/8/2024). 

Kerika ditanya, rencana pengosongan Ruko Simpang Tiga, Teguh menyampaikan, merupakan hal yang biasa dilakukan. Surat sudah dilayangkan sembari menegaskan jika rencana tersebut dilakukan sesuai aturan. 

"Biasa pengambilan paksa, karena itu pengembalian haknya Pemda, seperti itu aturan yang berlaku," ujarnya. 

Teguh menerangkan pihaknya sudah bekerja sama dengan pengacara negara Kejari dan itu sudah disampaikan bahwa secara aturan itu milik Pemda, siapapun yang merasa memiliki akan diselesaikan di pengadilan. 

"Pada prinsipnya secara aturan Pemda tidak akan bisa mengeluarkan asetnya kalau tidak diputuskan di pengadilan. Kita lepas semua diselesaikan di pengadilan kalau memang masih ada yang ingin merasa memiliki," terangnya. 

"Kalau pengadilan memutuskan itu adalah milik orang lain, ya Pemda akan mengeluarkan," ucap Teguh. 

Pihaknya tidak nunggu ada proses hukum. Ia beranggapan bahwa Pemda tidak boleh membiarkan asetnya dikuasai oleh pihak lain, kalau itu pembiaran Pemdanya salah, itu yang harus dilakukan, kita kuasai dulu kemudian kalau diputuskan di pengadilan silahkan. 

"Sama - sama clear baru kemudian tidak ada yang dipersalahkan secara aturan," tandasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow