Sejumlah TPS di Kota Probolinggo Berada di Lokasi Rawan, Bawaslu Rekomendasikan Temuannya ke KPU
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Menjelang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Probolinggo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Probolinggo mulai melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemetaan itu dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan gangguan atau hambatan yang dapat terjadi pada hari pemungutan suara. Sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat berjalan lancar dan demokratis.
Anggota Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Putut Gunawarman Fitrianta mengatakan, pemetaan itu dilakukan dengan menganalisis 29 kelurahan yang tersebar di 5 kecamatan di Kota Probolinggo.
“Kami mengumpulkan data terkait kerawanan TPS di wilayah Kota Probolinggo. Hal itu kami lakukan selama enam hari. Mulai 10 hingga 15 November 2024,” ucapnya, Rabu (20/11/2024).
Putut menjelaskan, dalam melakukan pemetaan, pihaknya menggunakan 8 variabel dan 26 indikator kerawanan yang menjadi perhatian utama. Hasil pemetaan menunjukkan, terdapat beberapa indikator kerawanan yang perlu diwaspadai.
Dijelaskannya, pemetaan itu mengidentifikasi adanya 26 indikator kerawanan terhadap TPS yang paling sering terjadi, 4 indikator yang banyak terjadi, serta 9 indikator yang meski tidak terjadi tetap memerlukan perhatian dan antisipasi.
Salah satu temuan dalam pemetaan yang dilakukan, yakni adanya TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik. Jumlahnya sebanyak 12 TPS di Kecamatan Mayangan. Kecamatan itu memiliki riwayat kurang baik pada pilkada tahun 2013. Pernah terjadi kisruh hingga kebakaran.
"Hasil pemetaan kerawanan ini, khususnya TPS, menjadi perhatian penting Bawaslu Kota Probolinggo. Oleh karena itu upaya pencegahan terus kita lakukan termasuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait," tambah Putut.
Kerawanan lainnya, kata Putut, adanya beberapa TPS yang di dalamnya terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Seperti karena meninggal dunia, alih status menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan lainnya.
Selain itu, beberapa TPS yang berada di daerah rawan bencana juga menjadi atensi Bawaslu Kota Probolinggo. Sehingga perlu segera dilakukan upaya antisipasi. Karena itu, Bawaslu merekomendasikan situasi itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo.
"Upaya-upaya itu antara lain patroli pengawasan di TPS rawan, koordinasi dengan stakeholder, sosialisasi kepada masyarakat secara langsung, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, hingga posko pengaduan masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?