Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang dan Tampung Emas Ilegal Senilai Rp 25,8 Triliun

Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah di Surabaya yang diduga menjadi pusat pencucian uang dan pengolahan emas ilegal, terkait transaksi fantastis mencapai Rp 25,8 triliun.

19 Feb 2026 - 21:39
Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang dan Tampung Emas Ilegal Senilai Rp 25,8 Triliun
Rumah di Jalan Tampomas, Surabaya, digeledah penyidik Bareskrim Mabes Polri karena diduga menjadi lokasi penampungan, pengolahan, dan pencucian uang dari emas ilegal (Istimewa)

SURABAYA, SJP — Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Kamis (19/2/2025). Rumah tersebut diduga menjadi lokasi penampungan, pengolahan, sekaligus bagian dari praktik pencucian uang hasil perdagangan emas ilegal.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau ilegal. Selain di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain, yakni sebuah toko emas dan rumah di Kabupaten Nganjuk.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan dilakukan secara serentak sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang telah masuk tahap penyidikan.

"Hari ini penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, dua lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya," kata Ade, Kamis (19/2/2026).

Ade menjelaskan, rumah di Surabaya tersebut diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi emas ilegal, mulai dari penyimpanan hingga kemungkinan pengolahan sebelum dijual atau dikirim ke pihak lain.

"Sementara ini penggeledahan yang dilakukan di rumah Surabaya ini diduga yang menampung, kemudian menjual, dan juga mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, surat-surat transaksi, serta bukti elektronik yang kini sedang dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aliran dana.

"Surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal berupa menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas ilegal," ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas oleh sejumlah pihak. 

Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan perdagangan emas yang berasal dari tambang ilegal dan diproses melalui berbagai jalur untuk menyamarkan asal-usulnya.

Menurut Ade, praktik pertambangan emas ilegal yang menjadi sumber kasus ini diketahui terjadi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Kasus tambang ilegal tersebut sebelumnya telah ditangani oleh kepolisian dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, hasil penyidikan lanjutan mengungkap bahwa aliran emas dan dana dari aktivitas ilegal tersebut masih berlanjut dan mengalir ke berbagai pihak, termasuk melalui jalur perdagangan dan ekspor emas.

"Fakta penyidikan sementara diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp 25,8 triliun," jelasnya.

Nilai fantastis tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan eksportir, yang kemudian diduga menjadi bagian dari praktik pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Dalam proses penggeledahan di Surabaya, aparat kepolisian juga mendapat pengamanan dari personel Polrestabes Surabaya. Sejumlah petugas tampak berjaga di sekitar lokasi saat tim Bareskrim melakukan pengumpulan barang bukti.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pengumpulan dan analisis alat bukti.

"Tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik," tegas Ade.

Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal dan praktik pencucian uang yang merugikan negara serta lingkungan.

"Kami menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow