Sidang Perdana Kasus KUR Fiktif BRI Cabang Batu, Lima Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp4,06 Miliar
Kelima terdakwa adalah JWB yang merupakan mantri bank, serta MHCA, AS, NA, dan AZ. Mereka disebut mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) dalam proses pencairan dana KUR Mikro secara fiktif selama periode 2021 hingga 2023.
KOTA BATU, SJP—Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Batu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (28/5/2025).
Kelima terdakwa yakni JWB yang merupakan mantri bank, serta MHCA, AS, NA, dan AZ. Mereka disebut mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) dalam proses pencairan dana KUR Mikro secara fiktif selama periode 2021 hingga 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Mohammad Januar Ferdian menyampaikan, persidangan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu. Yakni Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, Silvana Chairi, Afrid Sundoro Putro, dan Alfadi Hasiholan.
“Para terdakwa didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp4,06 miliar,” ungkap Januar dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliaoa, serta dua hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara disertai denda.
“Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa JWB serta tim penasihat hukum empat terdakwa lainnya,” tambah Januar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan celah penyaluran dana bantuan usaha mikro yang rawan disalahgunakan. Proses hukum akan terus bergulir untuk mengungkap fakta-fakta terkait keterlibatan para terdakwa dalam perkara ini. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

