Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Kasus Penganiayaan Balita 4 Tahun Jadi Perhatian Serius Polisi

Kapolrestabes Surabaya mengungkap balita 4 tahun didorong hingga dagunya robek sampai tulang terlihat, menegaskan polisi akan menindak tegas pelaku kekerasan tersebut.

19 Feb 2026 - 21:10
Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Kasus Penganiayaan Balita 4 Tahun Jadi Perhatian Serius Polisi
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Ilustrasi by Tiwandasella)

SURABAYA, SJP - Kasus penganiayaan balita berusia empat tahun di kawasan Lakarsantri, Surabaya, menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Polrestabes Surabaya memastikan akan menindak tegas paman dan bibi korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih korban masih berusia balita dan berada dalam pengasuhan keluarga sendiri.

"Memang pelaku merasa kesal karena yang namanya anak kan kadang rewel, kadang nangis begitu," ujar Kombes Pol Luthfie, Kamis (19/2/2026).

Namun, menurut Luthfie, kekesalan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap korban, mulai dari memukul hingga menggigit.

"Sehingga dipukul di mulut, dipukul di bagian badannya lain, termasuk sampai digigit," ungkapnya 

Polisi mengungkap salah satu kekerasan paling serius terjadi saat korban berada di kamar mandi indekos tempat mereka tinggal. Saat itu, korban didorong hingga terbentur bagian toilet, menyebabkan luka berat di bagian dagu.

"Didorong, kemudian terbentur ke toilet, sehingga sampai luka di dagu dan itu sampai cukup dalam, sampai kelihatan tulangnya," tuturnya.

Selain luka akibat benturan, penyidik juga menemukan bekas gigitan di tubuh korban. Meski pelaku mengaku hanya menggigit sekali, hasil penyelidikan menunjukkan kekerasan tersebut terjadi lebih dari satu kali.

"Pelaku mengaku gigit hanya sekali. Tetapi dari fakta-fakta yang ada ternyata lebih dari satu kali. Ada mungkin tiga atau empat kali," imbuh Kombes Pol Luthfie.

Temuan tersebut diperkuat oleh dokumentasi luka serta keterangan korban yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan pasangan suami istri yang baru menikah dan belum memiliki anak. Korban selama ini tinggal bersama keduanya di kamar indekos kawasan Lakarsantri.

"Belum. Ini kan keluarga baru. Baru nikah," ujarnya 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor

Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

"Kepada warga masyarakat Kota Surabaya, saya harapkan segera melaporkan ke polsek atau ke polrestabes apabila ada indikasi atau mengetahui adanya kejahatan yang melibatkan atau dengan korban anak," tandasnya.

Ia menegaskan, kepedulian masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus kekerasan, terutama yang melibatkan korban anak yang tidak mampu melindungi dirinya sendiri.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, sementara kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow