Pengusaha Probolinggo Kebobolan Uang Ratusan Juta di Rekening, Usai Jawab Telepon dari Petugas Pajak
Ada dua transaksi gemuk, yang mengalir dari rekeningnya itu. Pertama transaksi senilai Rp 49.800.000 lalu transaksi kedua senilai Rp 100.000.000. Dengan tujuan akun BANK NOBU 86100370251 An PAYUNG ARTAMA AIMAR HARIAJA.
PROBOLINGGO, SJP - Uang ratusan juta rupiah dalam rekening pengusaha Probolinggo, Jawa Timur, mendadak raib.
Jumlahnya cukup fantastis, mencapai Rp 149 juta. Petaka itu bermula ketika korban menjawab panggilan telepon, yang mengaku sebagai petugas pajak.
Korban diketahui bernama Rudi Effendy, warga Desa Pabean, Kecamatan Dringu, kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Kepada suarajatimpost.com, lelaki yang akrab disapa Gus Idur ini menceritakan kronologi musibah itu.
Pada 25 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, ponselnya berdering. DJP Pajak, begitu nomor yang tertera ketika panggilan itu masuk.
Tanpa curiga, Rudi menjawabnya. Via telepon, Rudi mendapat sejumlah pertanyaan. Dimana pertanyaan itu, disebutkan si penelepon untuk verifikasi perusahaan.
“Penelepon tadi bilangnya mencocokkan data perusahaan. Mulai dari nama dan NPWP ditanyakan ke saya,” jelasnya melalui sambungan seluler, Kamis (3/10).
Tanpa curiga, Rudi pun menyebutkan apa saja yang ditanyakan penelepon tadi. Hingga akhirnya, sebelum menutup telepon, ia diminta untuk mentransfer senilai Rp 10.000. Untuk mengganti uang materai dengan tujuan BANK CIMB NIAGA 707955866900 A.n. ZAKIFATTAH ONLY.
Usai transfer pengganti materai, Rudi kembali ke kantornya. Disinilah ia sadar, bahwa uang dalam rekening BRI miliknya, amblas. Hal itu diketahui saat ia akan menyelesaikan sebuah transaksi.
“Begitu saya cek rekening, mau bayar transaksi senilai Rp 31 juta, ternyata isinya sudah amblas, uang saya habis,” jelasnya.
Rudi berupaya menelusuri aliran dana yang tidak pernah dilakukannya itu. Dengan cara memeriksa aplikasi mobile banking, notifikasi di surel dan datang ke bank langsung.
Ada dua transaksi gemuk, yang mengalir dari rekeningnya itu. Pertama transaksi senilai Rp 49.800.000 lalu transaksi kedua senilai Rp 100.000.000. Dengan tujuan akun BANK NOBU 86100370251 An PAYUNG ARTAMA AIMAR HARIAJA.
Tindak pidana ilegal akses ini pun langsung dilaporkan Rudi ke Dirkrimsus Polda Jatim. Laporan dilakukan Rudi ke Dirkrimsus Polda Jatim pada 1 Oktober 2024 lalu. Saat ini kasus tersebut sedang didalami oleh polisi. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?