Backdrop Tanpa Wabup di Kabupaten Malang Tuai Sorotan, Dinilai Abaikan Etika Pemerintahan
Tidak adanya foto Wakil Bupati Malang dalam backdrop acara Perumda Tirta Kanjuruhan memicu polemik. Dinilai abaikan etika, namun disebut sesuai aturan BUMD.
MALANG, SJP – Absennya foto Wakil Bupati Malang dalam backdrop acara halal bihalal yang digelar Perumda Tirta Kanjuruhan, Jumat (27/3/2026), memicu sorotan dan perdebatan di ruang publik. Persoalan ini tak sekadar soal desain visual, tetapi merembet pada isu etika pemerintahan hingga tafsir struktur kelembagaan.
Backdrop acara tersebut hanya menampilkan Bupati Malang bersama Sekretaris Daerah (Sekda), tanpa menyertakan Wakil Bupati sebagai pasangan resmi kepala daerah. Kondisi ini menuai keberatan dari sejumlah pihak, salah satunya Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Malang, Kholiq.
Ia menilai, penghilangan figur Wakil Bupati dalam forum resmi bukan persoalan sepele. Menurutnya, hal itu dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap legitimasi politik hasil demokrasi.
“Ini bukan hal sepele. Menampilkan Bupati dan Sekda tanpa Wakil Bupati dalam forum resmi adalah bentuk pengabaian terhadap legitimasi demokrasi. Ini berbahaya jika dibiarkan, karena bisa menimbulkan persepsi publik yang keliru,” ujar Kholiq.
Kholiq menekankan, dalam sistem pemerintahan daerah, Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu kesatuan mandat politik yang tidak dapat dipisahkan, termasuk dalam simbol dan representasi di ruang publik.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Imam Supi’i. Ia meminta agar persoalan tersebut tidak langsung ditarik ke ranah politik, karena dinilai lebih berkaitan dengan aspek teknis kelembagaan.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, tampilan backdrop mengikuti struktur formal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan representasi utuh kepala daerah.
“Baliho itu medium terbatas. Ia mengikuti struktur, bukan menyusun ulang struktur,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menyebut kepala daerah bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), didampingi Sekretaris Daerah sebagai Dewan Pengawas, serta jajaran direksi.
Dalam struktur tersebut, Wakil Bupati memang tidak masuk dalam organ formal BUMD. Karena itu, ia menilai tampilan backdrop lebih mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi, bukan upaya mengesampingkan peran tertentu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa peran Wakil Bupati tetap penting dalam sistem pemerintahan daerah, hanya saja harus ditempatkan secara proporsional sesuai fungsi dan kewenangan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, H. Syamsul Hadi, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons.
Pihak Humas Perumda Tirta Kanjuruhan menyatakan masih menunggu arahan pimpinan sebelum memberikan penjelasan kepada publik.
Perbedaan pandangan menunjukkan bagaimana satu fenomena yang sama dapat dimaknai berbeda, antara sudut pandang etika politik dan kepatuhan terhadap struktur kelembagaan. (*)
Editor: Danu
What's Your Reaction?

