APBD Perubahan 2025 Disepakati, Pemkot Batu Fokus Percepat Realisasi Program
DPRD Kota Batu menegaskan agar Silpa ditekan serendah mungkin dan seluruh SKPD segera melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan adanya program yang tidak terlaksana tanpa alasan yang jelas.
KOTA BATU, SJP - DPRD dan Pemkot Batu resmi menyepakati Raperda Perubahan APBD 2025 dengan nilai belanja sebesar Rp1,240 triliun, ditutup oleh Silpa Rp144 miliar untuk menjaga anggaran tetap berimbang. Seluruh SKPD diminta segera merealisasikan program sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Jubir DPRD Kota Batu Didik Machmud ketika dikonfirmasi pada Jumat (25/7/2025) menyebutkan, proyeksi pendapatan daerah setelah pembahasan meningkat menjadi Rp1.095.962.693.879,00, naik dari angka sebelumnya sebesar Rp1.094.478.243.879,00.
Kenaikan ini bersumber dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik dari Rp323,47 miliar menjadi Rp327,98 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer justru mengalami penurunan dari Rp771 miliar menjadi Rp767,97 miliar serta pendapatan sah lainnya tetap nihil.
"Di sisi belanja daerah, angka akhir setelah pembahasan ditetapkan sebesar Rp1.240.093.370.064,50, naik dari penyampaian awal sebesar Rp1.238.608.920.064,00. Belanja ini mencakup belanja operasi, modal, tak terduga, transfer, serta penghitungan defisit," urainya.
Defisit anggaran tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2024 sebesar Rp 144.130.676.185,50, sesuai hasil audit BPK. Angka ini tidak mengalami perubahan dari penyampaian awal dan menjadi komponen penting dalam menjaga keseimbangan anggaran.
DPRD Kota Batu menegaskan agar Silpa ditekan serendah mungkin dan seluruh SKPD segera melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan adanya program yang tidak terlaksana tanpa alasan yang jelas.
DPRD juga menekankan agar tidak ada penambahan anggaran, kecuali untuk kegiatan yang bersifat mendesak, serta mendorong SKPD untuk memperkuat perencanaan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD ini, maka dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum dan pedoman bagi Pemkot dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
"Tahapan selanjutnya adalah evaluasi dokumen oleh Gubernur Jawa Timur untuk memastikan keselarasan dengan program prioritas provinsi dan nasional. Kami juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan SKPD untuk segera menyiapkan seluruh kelengkapan administratif guna mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan dalam APBD Perubahan 2025," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

