Dua Oknum Pemeras Ponpes di Kota Batu Jalani Sidang Perdana, Terancam Jerat Berlapis

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Malang itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan. Sementara itu, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan berupa pembacaan eksepsi dari penasihat hukum kedua terdakwa akan dilangsungkan pada Senin, 28 Juli 2025.

25 Jul 2025 - 14:15
Dua Oknum Pemeras Ponpes di Kota Batu Jalani Sidang Perdana, Terancam Jerat Berlapis
Sidang perdana tehadap kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan ke salah satu Ponpes di Kota Batu (ist/KejaksaanNegeriBatu/SJP)

KOTA BATU, SJP - Dua oknum yang sebelumnya terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pengurus sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kota Batu, mulai menjalani sidang perdana pada Kamis (24/7/2025).

Keduanya adalah YLA, seorang oknum wartawan asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan FDY, anggota LSM Perlindungan Anak di Kota Batu.

Kasus ini bermula dari upaya pemerasan terhadap M Fahrudin Ghozali, pengurus Ponpes, yang dimintai uang sebesar Rp150 juta oleh para terdakwa.

Aksi pemerasan ini berkaitan dengan dugaan kasus pencabulan yang tengah ditangani pihak kepolisian. Kedua terdakwa memanfaatkan isu sensitif tersebut dengan dalih dapat membantu menutup kasus dari sorotan media dan penegak hukum.

Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian pada Kamis (25/7/2025) menguraikan kedua terdakwa dijerat dengan berbagai pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat (2) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 45B juncto Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

"Sebelumnya, Polres Batu mengungkap bahwa pemerasan dilakukan dengan modus meminta uang untuk mengamankan kasus dugaan pencabulan agar tidak menyebar ke media. Pada 27 Januari 2025, YLA dan FDY bertemu pihak Ponpes di sebuah kafe dan meminta uang Rp 40 juta. Lalu, pada 12 Februari 2025, keduanya kembali bertemu di Niki Kopitiam Café & Resto, Kecamatan Junrejo, untuk meminta tambahan uang sebesar Rp 150 juta," urainya.

Namun, pada pertemuan kedua tersebut, pihak Ponpes mulai curiga dengan intensi para pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polres Batu. Polisi kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kedua terdakwa di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, sesaat setelah transaksi dilakukan.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Malang itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan. Sementara itu, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan berupa pembacaan eksepsi dari penasihat hukum kedua terdakwa akan dilangsungkan pada Senin, 28 Juli 2025.

Seperti yang sebelumnya pernah ditulis oleh suarajatimpost.com, modus operandi yang dilakukan oleh kedua terdakwa yaitu menakut-nakuti korban dengan ancaman pemberitaan negatif agar mereka memberikan uang. Sehingga menurut Kapolees Batu AKBP Andi Yudha Pranatanmerupakan pemerasan yang dilakukan secara terstruktur.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua figur yang seharusnya menjadi pengawal isu publik, yakni wartawan dan aktivis perlindungan anak. Kejadian ini juga memunculkan kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan profesi demi kepentingan pribadi, dengan memanfaatkan momentum dan isu yang tengah disorot publik. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow