Dua Mahasiswa Pelaku Pemerasan Kepala Dindik Jatim, Minta Rp50 Juta agar Demo dan Isu Selingkuh Dibatalkan
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua mahasiswa itu mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi.
KOTA BATU, SJP – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Paewai.
Dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka karena menuntut uang sebesar Rp50 juta dengan dalih agar unjuk rasa yang mereka rencanakan dibatalkan dan isu pribadi yang menyerang Aris tidak disebarluaskan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika dikonfirmasi pada Jumat (25/7/2025) menegaskan dua pelaku tersebut yakni SH alias BR (24), mahasiswa asal Bangkalan, dan MSS (26) dari Pontianak. Keduanya kini telah diamankan dan ditahan di Mapolda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pemerasan bermula pada 16 Juli 2025 saat para pelaku mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dindik Jatim atas nama organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Mereka menuntut agar mantan Pj Wali Kota Batu tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah dan isu perselingkuhan. Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada 21 Juli 2025," urainya.
Namun, pada 19 Juli 2025 malam sekira pukul 23.00 WIB, kedua pelaku bertemu dengan seorang perwakilan dari pihak Aris Agung di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
Dalam pertemuan itu, mereka meminta uang Rp50 juta agar aksi dibatalkan dan isu tidak disebarkan ke media sosial. Perwakilan korban hanya menyerahkan Rp20.050.000.
“Setelah menerima laporan, tim Jatanras bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp20.050.000, sepeda motor Honda Scoopy, dua unit ponsel, serta surat pemberitahuan aksi,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua mahasiswa itu mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aksi serupa yang pernah dilakukan sebelumnya. Warga yang pernah mengalami kejadian serupa diminta segera melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 369 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

