Kasus Keracunan di Mojokerto, SPPG Diduga Tak Memiliki SLHS

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Bina Bangsa Semarang 03, yang berlokasi di Dusun Rejeni, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, yang menjadi pemasok program Makan Bergizi Gratis (MBG), diduga beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

13 Jan 2026 - 16:58
Kasus Keracunan di Mojokerto, SPPG Diduga Tak Memiliki SLHS
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Bina Bangsa Semarang 03, yang berlokasi di Dusun Rejeni, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP — Hasil investigasi terhadap kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di Mojokerto mengungkap fakta mengejutkan mengenai legalitas operasional penyedia makanan. 

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Bina Bangsa Semarang 03, yang berlokasi di Dusun Rejeni, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, yang menjadi pemasok program Makan Bergizi Gratis (MBG), diduga beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ironisnya, SPPG tersebut membawahi 22 lembaga pendidikan dan menyuplai makanan ke tujuh sekolah yang terdampak kasus keracunan. 

Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Teguh Gunarko mengonfirmasi bahwa SLHS bagi SPPG tersebut tidak pernah diterbitkan. 

Hal ini disebabkan oleh kegagalan pihak yayasan dalam memenuhi persyaratan atau standar kesehatan yang ditetapkan sejak tahap awal pengajuan.

"SLHS memang belum kami terbitkan karena ada beberapa persyaratan yang tidak mampu mereka lengkapi," kata Teguh, Selasa (13/1/2026). 

SLHS ini merupakan dokumen resmi vital yang diterbitkan oleh dinas kesehatan. Sertifikat ini menjadi bukti otentik bahwa sebuah usaha makanan, minuman, maupun fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ketat guna mencegah kontaminasi serta menjamin kualitas gizi.

Buntut dari insiden yang merugikan ratusan siswa ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional SPPG Yayasan Bina Bangsa Semarang 03. 

Penutupan ini dilakukan untuk memberikan ruang evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan fasilitas dan prosedur kerja mereka.

Meski pelanggaran administrasi dan standar sanitasi telah ditemukan, pihak pemerintah daerah masih bersikap hati-hati dalam menentukan penyebab pasti keracunan massal tersebut. Sebab, hasil uji laboratorium secara resmi belum keluar. 

Uji laboratorium itu untuk memastikan apakah ketidakhadiran standar sanitasi tersebut berbanding lurus dengan keberadaan bakteri atau zat berbahaya yang memicu keracunan massal.

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan akan menindak tegas SPPG yang tidak mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penegasan tersebut disampaikan Nanik saat bertemu para pemangku kepentingan MBG wilayah Tulungagung dan Trenggalek di Hotel Lojikka, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (10/1/2026) lalu.

"Kalau mereka tidak mendaftar SLHS, kita beri waktu satu bulan. Kalau tetap tidak daftar, dapurnya akan kita suspend," tegas Nanik kepada Suarajatimpost.com.

Ia menegaskan, pengetatan SLHS bukan semata administratif, melainkan berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan target Presiden Prabowo Subianto.

"Ini berkaitan dengan target kita tahun 2026, zero accident, seperti yang disampaikan Presiden," tegasnya.

SPPG yang tidak mengurus SLHS akan terkena sanksi suspend operasional, yang berdampak langsung pada mitra pengelola dapur.

"Yang wajib mendaftar SLHS ini mitra yayasan. Kalau mereka tidak daftar, ya kita hukum dapurnya. Konsekuensinya mereka kehilangan pendapatan," ujarnya. (*)

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow