Polres Tuban Ungkap Modus Penyalahgunaan Barcode BBM Bersubsidi
Penyalahgunaan Barcode BBM , Polres Tuban ringkus terduga pelaku mafia BBM bersubsidi di Tuban. satu di tangkap satu orang masih buron .
TUBAN ,SJP - Polres Tuban membongkar modus penyalahgunaan kode batang atau barcode BBM bersubsidi jenis solar di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Kejadian ini terungkap setelah Dirtipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan barang bukti 16.400 liter di Tuban, Jawa Timur, dan Kerawang, Jawa Barat.
Berhasil diamankan seorang berinisial M (31), warga Desa Sugiahan, Kecamatan Jatirogo, dan seorang lainnya berinisial N, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Satu orang berhasil diamankan dan satu orang masuk daftar pencarian orang," kata Iptu Mugiyanto, Kasi Humas Polres Tuban, Minggu (9/3/2025).
Pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 3,5 ton BBM jenis solar hasil penyalahgunaan kode batang atau barcode BBM bersubsidi yang akan dijual ke wilayah Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penyidikan, terduga pelaku memperkerjakan warga (perengkek) untuk membeli BBM bersubsidi ke SPBU di Jatirogo menggunakan surat rekomendasi dari kepala desa.
Dengan menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi memakai rengkek jurigen 50 literan, para perengkek mengangkut BBM bersubsidi tersebut menuju ke lokasi penampungan.
"Dari perengkek itu solar ditampung menggunakan tandon tangki bulk 1000 liter, kemudian diangkut menggunakan truk dan dijual ke Jawa Tengah," ungkapnya.
Saat diamankan, terduga pelaku sedang memindahkan BBM solar dari tandon penampungan ke atas truk yang akan dijual ke wilayah Jawa Tengah.
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku ini dijerat dengan pasal 55 Undang - undang nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang - undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tuturnya.
What's Your Reaction?

