Akademisi UB Sebut Revisi KUHAP dan UU Kejaksaan Harus Cegah Tumpang Tindih Kewenangan
Proses revisi harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan memperhatikan dua asas: pembentukan peraturan yang sah dan muatan materi yang sesuai.
KOTA MALANG, SJP - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan di kalangan para pakar hukum. Sebab, muatannya dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih wewenang.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, KUHAP berfungsi sebagai dasar hukum utama yang menyatukan berbagai aktor dalam penegakan hukum. Seperti polisi, jaksa, dan hakim.
“Sistem peradilan pidana yang terintegrasi membutuhkan keselarasan antara regulasi yang mengatur setiap tahapan, dari prapenyidikan hingga penuntutan,” ucapnya, Kamis (13/2/2025).
Prof Nurjaya mengatakan, revisi KUHAP harus selesai terlebih dahulu, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga hukum. Jika KUHAP dan UU Kejaksaan disusun bersamaan, hal itu berpotensi menimbulkan intervensi antarlembaga.
"Pengaturan kewenangan, terutama antara polisi dan jaksa harus diperjelas untuk menghindari ketidakpastian hukum," jelasnya.
Masalah yang diidentifikasi dalam RUU KUHAP adalah adanya pasal-pasal yang belum mendapat perhatian cukup. Meski demikian, mereka memiliki urgensi besar dalam sistem peradilan pidana.
Prof Nurjaya mengingatkan, proses revisi harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan memperhatikan dua asas: pembentukan peraturan yang sah dan muatan materi yang sesuai.
Salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan adalah kewenangan hakim pemeriksa pendahuluan yang menggantikan peradilan sebelumnya.
"Kontrol dalam proses penuntutan harus berada di tangan hakim pemeriksa pendahuluan, bukan jaksa," ujarnya.
Namun, dalam Rancangan UU Kejaksaan, terdapat potensi masalah terkait kewenangan jaksa dalam penyidikan. Pasal yang memungkinkan jaksa mengambil alih penyidikan setelah 14 hari tanpa tanggapan dari penyidik dinilai bisa menciptakan ketidakpastian.
"Jaksa selama ini hanya berfungsi sebagai penuntut, dan memperluas kewenangannya dapat menimbulkan kebingungan dalam praktik peradilan," katanya.
Selain itu, Prof Nurjaya menjelaskan, asas dominus litis, yang selama ini melekat pada jaksa dalam beberapa undang-undang, perlu dipahami dengan benar.
"Asas ini berarti jaksa mengendalikan perkara di pengadilan, bukan dalam tahap penyidikan," tegasnya.
Akhirnya, Prof Nurjaya mengajak semua pihak, dari akademisi hingga praktisi hukum, untuk aktif memberikan masukan dalam pembahasan rancangan undang-undang ini.
“Penting untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang harmonis dan menghindari ketidakpastian hukum,” tutupnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

