Eks Wabup Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Usai ditangkap oleh Kejari Kabupaten Bondowoso, kini mantan Wabup berinisial IBR itu dititipkan di Lepas Kelas IIB Kabupaten Bondowoso
BONDOWOSO, SJP – Mantan wakil bupati (wabup) Bondowoso periode 2018-2023, berinisial IBR ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso pada Kamis (13/2/2025).
Penahanan tersebut dilakukan setelah menetapkan IBR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2023 terhadap 69 lembaga pendidikan.
"Pertimbangan penahanan IBR karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah Pemkab Bondowoso tahun anggaran 2023," ucap Kasi Intel Kejari Bondowoso Adhi Harsanto, Kamis (13/2/2025).
Berdasar informasi yang didapat Suarajatimpost.com, dari 69 lembaga pendidikan penerima dana hibah dari Pemkab Bondowoso, 59 di antaranya masing-masing mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 75 juta.
Kemudian, 10 lembaga lainnya masing-masing mendapatkan Rp 100 juta. Dana tersebut merupakan usulan pokok pikiran (pokir) salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso yang tidak lain adalah anak tersangka IBR.
Dari jumlah bantuan yang diterima oleh lembaga pendidikan tersebut, sebagian kecilnya digunakan untuk merehabilitasi gedung sekolah. Sementara sisanya, sekitar Rp 50 juta diduga digunakan untuk membeli mebel pada perusahaan milik tersangka.
Total dana hibah yang direalisasikan yaitu sebesar Rp 5,4 miliar. Dari kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 miliar.
Saat ini, tersangka IBR dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Bondowoso guna merampungkan proses pemberkasan hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

