Ketua DPRD Pastikan Sertijab Bupati Digelar di Kabupaten Sampang

Banmus DPRD Kabupaten Sampang telah menetapkan jadwal penetapan dan sertijab bupati terpilh. Namun tempatnya belum ditentukan

13 Feb 2025 - 17:19
Ketua DPRD Pastikan Sertijab Bupati Digelar di Kabupaten Sampang
Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan menandatangani pengumuman hasil penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Sampang terpilih masa jabatan tahun 2025-2030. (Fadil/SJP)

SAMPANG, SJP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dalam agenda pengumuman hasil penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Sampang terpilih masa jabatan tahun 2025-2030, Kamis (13/2/2025).

Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan menyampaikan, paripurna saat ini menyampaikan risalah penetapan pemenang Pilkada Sampang 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang yang diteruskan ke DPRD.

"Hari ini pembacaan hasil KPU terhadap calon terpilih H. Slamet Junaidi dan wakilnya KH. Ahmad Mahfudz," jelasnya, Kamis (13/2/2025).

Setelah paripurna hari ini, DPRD Sampang akan berkirim surat kepada gubernur Provinsi Jawa Timur. Tujuannya untuk penyelarasan jadwal penetapan bupati dan serah terima jabatan (sertijab).

Badan Musyawarah DPRD Sampang sudah mencanangkan tanggal 22 sampai 24 Februari 2025. Namun, karena adanya perubahan dari surat yang datang yaitu tanggal 21 sampai 28 Februari 2025.

"Otomatis kita menyesuaikan dengan jadwal pengangkatan gubernur baru. Sertijab ditunda dulu. Baru nanti kita disurati, tanggalnya berapa, baru kita paripurnakan," ujarnya.

Rudi Kurniawan memastikan bahwa sertijab bupati terpilih akan dilaksanakan di Kabupaten Sampang. Namun, pihaknya belum dapat memastikan tempatnya.

"Tempat nanti kita sesuaikan," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Sampang, Moh. Anwari Abdullah menyampaikan, rapat paripurna tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan KPU Sampang Nomor 1209 Tahun 2024 tanggal 6 Desember.

Selain itu, juga hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) Nomor 237/PHPU/BUP-XXIII/2025 dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati dan wakil bupati Sampang tahun 2024 tanggal 5 Februari 2025.

Kemudian berdasar pada Keputusan KPU Sampang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sampang Tahun 2024 tanggal 6 Februari 2025.

Serta surat ketua KPU Sampang kepada ketua DPRD Sampang tanggal 6 Februari 2025 nomor 031/PL.02.7.SD/3527/2025 perihal penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan paslon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2024.

"Dengan mengumumkan hasil penetapan paslon, maka H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfudz merupakan pasangan bupati dan wakil bupati periode 2025-2030," tandasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow