11 Anggota Fraksi PDIP Diusulkan Jadi Ketua DPRD Surabaya, Wawali Sebut Semua Penuhi Kriteria

Sebanyak 11 anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya masuk bursa Ketua DPRD lewat PAW, setelah wafatnya Adi Sutarwijono, dengan seluruh kandidat dinilai sama-sama layak.

18 Feb 2026 - 18:59
11 Anggota Fraksi PDIP Diusulkan Jadi Ketua DPRD Surabaya, Wawali Sebut Semua Penuhi Kriteria
Ketua DPC PDIP Surabaya yang juga Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Dok. Pemkot Surabaya for SJP)

SURABAYA, SJP — Sebanyak 11 anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya masuk dalam bursa kandidat Ketua DPRD Surabaya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Seluruhnya dinilai memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai pengganti pimpinan dewan yang kosong.

Langkah itu dilakukan setelah Ketua DPRD Surabaya sebelumnya, Adi Sutarwijono atau Cak Awi, meninggal dunia. Kekosongan posisi tersebut kini harus diisi melalui mekanisme internal partai, mengingat kursi Ketua DPRD merupakan jatah PDI Perjuangan sebagai peraih kursi terbanyak di DPRD Surabaya.

Ketua DPC PDIP Surabaya yang juga Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menegaskan seluruh anggota Fraksi PDIP DPRD Surabaya memiliki peluang yang sama untuk diusulkan. Ia menekankan, DPC hanya bertugas mengajukan nama, sedangkan keputusan akhir berada di tingkat pusat partai.

"Anggota yang ada, semuanya layak dari 11 orang itu. DPC hanya mengusulkan, kewenangan sepenuhnya ada di DPP," ungkap Wawali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Ji itu, Rabu (18/2/2026).

Armuji menjelaskan, proses PAW tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta mekanisme internal partai yang berjenjang. 

Pengusulan dimulai dari tingkat DPC, kemudian diteruskan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD), sebelum akhirnya diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Ia mengatakan, hingga kini surat resmi pengusulan belum dikirim karena masih menunggu hasil rapat internal partai di tingkat kota.

"Belum, masih proses. Nanti mekanismenya dikirim ke DPD, lalu ditindaklanjuti ke DPP," imbuhnya.

Lebih lanjut, Armuji memastikan tidak ada syarat khusus yang mengharuskan calon Ketua DPRD berasal dari anggota dengan perolehan suara terbanyak dalam pemilu legislatif sebelumnya. Menurutnya, seluruh anggota fraksi memiliki peluang yang setara tanpa melihat jumlah suara yang diperoleh.

"Bukan suara terbanyak. DPP punya kebijakan sendiri. Semua anggota fraksi punya peluang yang sama," ucapnya.

Ia juga membantah adanya aturan baku lain seperti masa kepengurusan minimal untuk bisa menduduki jabatan Ketua DPRD. Penentuan kandidat sepenuhnya merupakan kewenangan internal partai berdasarkan berbagai pertimbangan strategis.

Di sisi lain, Armuji optimistis proses penetapan Ketua DPRD Surabaya definitif tidak akan berlangsung lama. Ia memastikan, setelah keputusan resmi dari DPP turun, proses administrasi dan pengisian jabatan akan segera dilaksanakan.

"Insyaallah tidak terlalu lama. Kalau DPP sudah menurunkan keputusan, langsung kami proses," pungkas Armuji.

Saat ini, proses masih berada pada tahap pembahasan internal di tingkat DPC PDIP Surabaya. Nama Ketua DPRD Surabaya yang baru akan ditentukan setelah melalui seluruh tahapan pengusulan dan keputusan resmi dari DPP partai. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow