Pj Wali Kota Batu Tak Ragukan Netralitas ASN Kota Batu
ASN masih memiliki hak pilih, namun dengan catatan tidak menggunakan atribut atau dukungan nyata bahwa dirinya sedang mendorong sosok, karena ASN sendiri adalah warga negara yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi, termasuk menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum, baik itu Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
Kota Batu, SJP - Perkara imbauan ASN Kota Batu untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada yang akan dihelat pada November mendatang, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai angkat bicara.
Menurutnya, netralitas ASN memang telah menjadi perhatian masyarakat, terlebih tak lama lagi tahap penetapan hingga kampanye bakal terjadi dalam kurun beberapa pekan mendatang.
"Untuk netralitas ASN ini saya tidak ragu karena mereka adalah orang yang cerdas, terlebih mereka pastinya juga sudah tau akan regulasi dan mana hal yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh profesi yang tengah digelutinya," urainya.
Lebih lanjut, dirinya juga tidak bosan mengimbaun setiap melakukan apel pagi, tentang netralitas dan pentingnya memilih pemimpin yang betul-betul dapat mengaspirasikan seluruh masyarakat Kota Batu.
Sehingga hal ini nantinya tidak akan mencederai hak pilih ASN, namun dengan catatan tidak menggunakan atribut atau dukungan nyata bahwa dirinya sedang mendorong sosok, karena ASN sendiri adalah warga negara yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi, termasuk menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum, baik itu Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
Ia juga menginginkan nantinya dalam kontestasi politik, rivalitas yang terjadi tidak berdampak pada kondisi wisata Kota Batu terutama pada masa kampanye dan berbagai sosialisasi lainnya. Untuk itu ASN dan masyarakat harus terbuka pikirannya.
“Dalam UU dan peraturan sudah sangat jelas. Tapi saya tetap mengingatkan, agar ASN taat aturan. Serta tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri sebagai seorang ASN,” imbuhnya.
Untuk itu, Aries berharap ASN harus tetap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis atau mendukung salah satu calon atau partai secara terbuka, karena juga telah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang apabila melanggar maka dapat terancam sanksi administrasi hingga pemecatan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?