Balita 4 Tahun di Surabaya Dianiaya Paman dan Bibi, Pasutri Terancam Hukuman Penjara

Balita 4 tahun di Surabaya ditemukan terkunci, kelaparan, dan penuh luka setelah diduga dianiaya paman-bibinya berbulan-bulan. Pasangan suami istri tersebut telah diamankan dan kini terancam penjara.

18 Feb 2026 - 19:20
Balita 4 Tahun di Surabaya Dianiaya Paman dan Bibi, Pasutri Terancam Hukuman Penjara
Ilustrasi kekerasan kepada anak (Ilustrasi by Tiwandasella)

SURABAYA, SJP - Sepasang suami istri di Surabaya terancam hukuman penjara setelah menganiaya keponakan mereka sendiri yang masih berusia empat tahun. Kekerasan yang diduga berlangsung selama berbulan-bulan itu akhirnya terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi luka dan kelaparan di kamar indekos kawasan Bangkingan, Lakarsantri.

Kasus itu kini ditangani Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku, yakni UF (30) dan SA (23), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengatakan kekerasan dipicu anggapan pelaku bahwa korban anak berinisial KR nakal dan sulit diatur.

"Pengakuan pelaku, anak ini dianggap nakal, tetapi umur empat tahun, nakalnya tentu masih wajar," ujar AKBP Melatisari saat dikonfirmasi pada Rabu, (18/2/2026).

Menurut hasil penyidikan, korban tinggal bersama paman dan bibinya di sebuah kamar indekos di daerah Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya. Keputusan itu diambil karena kedua orang tua korban telah bercerai. Ayah korban diketahui tinggal di Gubeng Klingsingan dan bekerja di Gresik, sementara ibunya tinggal di kawasan Sawahan.

"Orang tuanya cerai. Ada bapaknya kerja di Gresik," terangnya.

Kekerasan Diduga Berlangsung Sejak November 2025

Polisi mengungkap dugaan kekerasan terhadap balita tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan sejak November 2025. Selama itu, korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang kali.

Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong, terutama di bagian wajah dan mulut. Bahkan, salah satu pelaku mengaku memukul korban karena kesal mendengar korban berbicara kasar.

Selain pemukulan, korban juga mengalami tindakan kekerasan lain berupa penjambakan rambut. Saat ditemukan, bagian atas kepala korban tampak botak dan wajahnya dipenuhi luka.

Polisi menduga tindakan kekerasan dipicu emosi pelaku yang merasa korban sulit diatur, termasuk setelah korban meniru kata-kata dari tontonan di ponsel.

"Pelaku merasa korban sulit diatur sehingga memicu emosi untuk melakukan kekerasan," kata Melatisari.

Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga diduga mengalami penelantaran. Pelaku mengaku sering mengunci korban sendirian di kamar kos saat mereka bekerja.

Korban kerap dikurung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB tanpa pengawasan dan tanpa makanan. Kondisi ini membuat korban lemah dan mengalami penderitaan fisik maupun psikologis.

Terungkap Setelah Tetangga Mendengar Teriakan Korban

Kasus tersebut akhirnya terungkap pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang tetangga bernama Islaha mendengar korban berteriak meminta pertolongan dari dalam kamar kos yang terkunci.

"Dia memanggil saya berkali-kali, minta dibukakan pintu karena lapar," ucap Islaha saat dikonfirmasi.

Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan. Islaha mengungkapkan bahwa dirinya tidak kuasa menahan tangis saat melihat wajah dan tubuh korban dipenuhi luka dan rambut bagian atas botak.

Tidak tega melihat kondisi korban, Islaha kemudian meminta bantuan Ketua RT dan Bhabinkamtibmas. Petugas akhirnya menjebol teralis jendela kamar kos untuk menyelamatkan korban.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi masih terus mendalami motif dan mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang KDRT serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau lebih, tergantung hasil penyidikan lanjutan. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow