11 Motor Curian Diamankan, Jaringan Curanmor dan Narkoba di Bondowoso Terbongkar
Polres Bondowoso mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area persawahan Jambesari dan mengamankan 11 unit motor hasil kejahatan. Dalam periode Januari–Februari 2026, polisi juga membongkar 11 kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya dengan total 11 tersangka.
BONDOWOSO, SJP – Wajah lega tak bisa disembunyikan dari para korban pencurian sepeda motor saat jajaran Polres Bondowoso merilis hasil pengungkapan kasus, Rabu (18/2/2026) pukul 11.00 WIB. Di balik deretan motor yang dipamerkan sebagai barang bukti, ada cerita keresahan warga desa yang akhirnya terjawab.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan, Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di area persawahan Kecamatan Jambesari Darus Sholah.
Kasus ini bermula pada Sabtu (14/2/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di tepi sawah untuk mencari rumput. Lokasi yang sepi dimanfaatkan pelaku.
Dengan menggunakan kunci T, pelaku merusak lubang kunci motor dan membawa kabur kendaraan tersebut. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp3 juta.
Tak butuh waktu lama, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial T (44) dan S (49), warga Kalisat, Jember, serta AY (40), warga Kalibaru, Banyuwangi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 11 unit sepeda motor hasil kejahatan. Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, dua unit dari Jember, dan satu unit digunakan sebagai sarana menjalankan aksi pencurian. Polisi juga mengamankan STNK, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, serta satu buah kunci T.
Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Sementara penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Tak hanya kasus pencurian, dalam periode Januari hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polres Bondowoso juga mengungkap 11 kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Sebanyak 11 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 16,09 gram dan 4.127 butir pil logo Y warna putih.
Untuk kasus narkotika, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara. Sementara pelaku peredaran obat keras berbahaya dapat dijerat pidana maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Kesehatan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan upaya menjaga rasa aman masyarakat.
“Ini bentuk keseriusan kami memberantas kejahatan yang meresahkan, baik curanmor maupun peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Kami akan terus kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi seperti area persawahan, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Bagi warga Bondowoso, keberhasilan ini setidaknya memberi harapan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit, dan rasa aman di tengah aktivitas sehari-hari bisa kembali dirasakan," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

