Warga Pertanyakan Pemasangan Puluhan Tiang Provider MyRepublic di Area Desa Tanpa Izin Jelas

Sebanyak 27 buah tiang milik provider MyRepublic dilaporkan telah terpasang di area pemukiman warga pada Senin malam sekitar pukul 18.30 WIB.

31 Mar 2026 - 18:03
Warga Pertanyakan Pemasangan Puluhan Tiang Provider MyRepublic di Area Desa Tanpa Izin Jelas
Tiang milik provider MyRepublic terpasang di pemukiman warga Dusun Pengkol Desa Ngerami Kecamatan Sukomoro (Foto: kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Pemasangan infrastruktur jaringan internet kabel fiber optik kembali menuai sorotan warga. Sebanyak 27 buah tiang milik provider MyRepublic dilaporkan telah terpasang di area pemukiman warga pada Senin malam sekira pukul 18.30 WIB.

​Berdasarkan keterangan salah seorang saksi mata di lokasi, Dusun Pengkol Desa Ngerami Kecamatan Sukomoro mengatakan, proses pemasangan tersebut dilakukan secara cepat oleh sejumlah pekerja. Saat dikonfirmasi oleh warga setempat mengenai aktivitas tersebut, para pekerja menyatakan, mereka sedang melakukan pemasangan tiang untuk jaringan MyRepublic.

​"Saya tanya, 'Loh, pasang apa?' Mereka jawab tiang MyRepublic, Mas," ujar SR yang enggan disebutkan namanya saat memberikan keterangan, Selasa (31/3/2026).

Menurut SR, kekhawatiran warga muncul terkait prosedur perizinan dan penempatan tiang yang dianggap terlalu berdekatan. Saat ditanya mengenai legalitas pengerjaan tersebut, pihak pekerja mengklaim bahwa prosedur perizinan ke tingkat desa telah diselesaikan.

​"Terus saya tanya lagi, 'Loh kok dipasang di situ, apa sudah ada izin dari desa?' Mereka bilang sudah," tambahnya.

​Namun, kecurigaan warga tidak berhenti di situ. Selain masalah izin, teknis pemasangan juga dinilai serampangan. Jarak antar tiang dilaporkan hanya berkisar tiga meter, yang dianggap tidak lazim dan berpotensi mengganggu estetika serta kenyamanan akses jalan di lingkungan tersebut.

Terpisah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk memberikan klarifikasi tegas terkait maraknya pemasangan kabel dan tiang internet oleh provider MyRepublic di sejumlah wilayah. Berdasarkan data internal, provider tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi untuk wilayah tertentu, khususnya di kawasan Sukomoro.

Wahyu Wijanarko, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Nganjuk saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, meskipun pihak MyRepublic pernah mengajukan izin secara elektronik, namun proses tersebut belum tuntas hingga tahap penerbitan dokumen resmi.

​"Intinya, MyRepublic itu izin pemanfaatan sempadan jalan untuk kewenangan kabupaten belum ada. Kami belum pernah menerbitkan satu pun izin untuk mereka," tegas Pak Wahyu kepada Suarajatimpost, Selasa (31/3/2026) 

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan, ​Pemasangan tanpa rekomendasi prosedur perizinan semestinya melibatkan pengecekan administrasi, survei lapangan oleh tim teknis dari Dinas PUPR, hingga pembayaran retribusi. Meskipun pihak provider diklaim telah membayar sewa sempadan jalan untuk beberapa titik, DPMPTSP menekankan bahwa rekomendasi teknis belum dikeluarkan karena masih terdapat berbagai kendala dan masalah di lapangan.

Masih bersama wahyu, ​beberapa aturan yang diduga dilanggar dalam pemasangan kabel tersebut antara lain, ​pemasangan tiang di area saluran air/drainase. Kedua, ​penutupan akses saluran yang dapat mengganggu pemeliharaan. Ketiga, ​kabel yang semrawut sehingga mengganggu estetika dan keindahan kota.

Menurut Wahyu, ​terkait fokus pelanggaran di Sukomoro, dirinya merinci bahwa MyRepublic memang mengajukan izin untuk beberapa lokasi seperti Jalan Barito, Jalan Citandui, Jalan Ciliwung, serta Desa Kutorojo (Kecamatan Bagor). Namun, untuk wilayah Sukomoro, nama lokasi tersebut sama sekali tidak terdaftar dalam pengajuan izin maupun daftar pembayaran retribusi yang masuk ke daerah.

​"Di Sukomoro itu tidak ada dalam daftar. Jadi, meskipun mereka sudah pasang, itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami maupun Dinas PUPR. Istilahnya mencuri-curi kesempatan," tambahnya.

Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR, Ervin Eko saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dan melibatkan setidaknya lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami dari Dinas PU berkoordinasi dengan beberapa OPD terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas DPMSTP, Satpol PP, dan BKAD untuk pengelolaan kabel optik ini,” ujar Ervin.

Sementara itu, Wakil dari provider MyRepublic Agus yang juga warga dari Sukomoro dihubungi melalui telepon dan SMS sebanyak tiga kali tidak menjawab. (ADV) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow