Voucher Parkir Suroboyo Jadi Senjata Baru Pemkot Surabaya Tutup Kebocoran Retribusi
Voucher akan dijual melalui minimarket dan toko modern agar mudah diakses masyarakat. Pengguna cukup membeli voucher sesuai kebutuhan, lalu menyerahkannya kepada juru parkir saat menggunakan fasilitas parkir.
SURABAYA, SJP - Masalah parkir di Surabaya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Sejak berbagai upaya pembenahan dilakukan tahun lalu, kebocoran retribusi dan praktik pembayaran tunai yang sulit diawasi masih membayangi pengelolaan parkir tepi jalan.
Kini, Pemerintah Kota Surabaya kembali mempercepat reformasi dengan meluncurkan sistem baru berbasis voucher untuk memastikan setiap rupiah retribusi benar-benar masuk ke kas daerah.
Skema bernama Voucher Parkir Suroboyo disiapkan sebagai alternatif pembayaran nontunai yang akan diterapkan di seluruh titik parkir tepi jalan umum. Kebijakan itu menjadi bagian dari strategi digitalisasi retribusi parkir, sekaligus menutup celah kebocoran yang selama ini dinilai masih terjadi akibat transaksi tunai yang sulit dilacak secara akurat.
Pelaksanaan program ini berada di bawah kendali Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang bertanggung jawab menyiapkan seluruh mekanisme distribusi, pencatatan, hingga pelaporan transaksi secara terintegrasi.
Setiap voucher yang digunakan akan langsung tercatat sebagai retribusi resmi, sehingga meminimalkan potensi selisih antara pembayaran pengguna dan setoran yang diterima pemerintah.
Plt. Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan sistem voucher ini bukan sepenuhnya hal baru. Sebelumnya, skema serupa telah diuji coba di sejumlah lokasi dan menunjukkan hasil positif dalam mengurangi transaksi di luar ketentuan.
“Voucher Parkir Suroboyo ini nantinya dapat digunakan oleh seluruh warga di seluruh titik parkir tepi jalan umum di Surabaya,” kata Trio, Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan, voucher akan dijual melalui minimarket dan toko modern agar mudah diakses masyarakat. Pengguna cukup membeli voucher sesuai kebutuhan, lalu menyerahkannya kepada juru parkir saat menggunakan fasilitas parkir. Dengan mekanisme ini, pertukaran uang tunai langsung antara pengguna dan juru parkir dapat dihilangkan.
Tarif parkir yang berlaku tetap mengacu pada ketentuan resmi, yakni Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Nominal tersebut tercetak jelas pada voucher, sehingga tidak ada perbedaan tarif di lapangan dan masyarakat terlindungi dari pungutan di luar ketentuan.
Selain voucher fisik, Pemkot Surabaya juga tetap menyediakan opsi pembayaran digital lainnya, seperti QRIS dan kartu uang elektronik. Kombinasi berbagai metode pembayaran ini diharapkan memudahkan masyarakat memilih cara transaksi yang paling praktis, sekaligus mempercepat peralihan dari sistem tunai ke nontunai.
Untuk mendorong adopsi, pemerintah juga menyiapkan promo dan diskon bagi pengguna voucher maupun metode pembayaran digital lainnya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transformasi sistem parkir menuju pengelolaan yang lebih transparan dan modern.
Menurut Trio, seluruh transaksi yang tercatat secara otomatis akan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena dana parkir langsung masuk ke kas pemerintah tanpa perantara. Pendapatan tersebut nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan fasilitas publik dan peningkatan layanan transportasi di kota.
“Jadi diharapkan dengan berbagai pilihan cara transaksi pembayaran parkir ini dapat memberikan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat serta tidak ada hal yang tidak transparan,” ujarnya.
Melalui penerapan Voucher Parkir Suroboyo dan integrasi sistem pembayaran digital, Pemkot Surabaya berharap persoalan klasik kebocoran retribusi parkir yang selama ini sulit dikendalikan dapat ditekan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan kota. (*)
Editor: Danu
What's Your Reaction?

