Motif Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah Mantan Istri

Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton yang dilakukan oleh penyidik, aksi nekat pelaku didasari oleh rasa dendam dan sakit hati yang mendalam terhadap mantan istrinya, E (35).

21 Jul 2026 - 14:58
Motif Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah Mantan Istri
Barang bukti kendaraan yang terbakar (Foto : istimewa)

KEDIRI, SJP – Misteri kebakaran hebat yang menghanguskan sebuah rumah di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, pada Kamis (16/7/2026) dini hari akhirnya terkuak.

Peristiwa yang mengakibatkan kerugian materiil mencapai Rp1 miliar tersebut ternyata bukan disebabkan oleh korsleting listrik, melainkan aksi pembakaran sengaja oleh AH, mantan suami pemilik rumah.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil meringkus pelaku di kediamannya tanpa perlawanan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton yang dilakukan oleh penyidik, aksi nekat pelaku didasari oleh rasa dendam dan sakit hati yang mendalam terhadap mantan istrinya, E (35).

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma, mengonfirmasi status hubungan antara pelaku dan korban serta motif di balik tindakan kriminal tersebut.

"Dari hasil pengembangan, pemeriksaan yang kita dilakukan pada tersangka, tersangka mengakui bahwa tersangka sakit hati kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma, Selasa (21/7/2026).

AKP Angga menambahkan bahwa penangkapan pelaku berinisial AH ini berhasil dilakukan dengan cepat berkat kesigapan tim di lapangan.

"Mantan suami korban. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil diungkap, yakni dengan identitas AH. Kami amankan di rumah," tegasnya.

Aksi pembakaran tersebut dirancang secara terencana oleh AH. Sebelum menuju lokasi kejadian, pelaku terlebih dahulu menyiapkan bahan bakar yang disedot dari sepeda motor pribadinya menggunakan selang kecil. Bensin tersebut kemudian ditampung ke dalam botol bekas air mineral.

Dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Innova, AH bergerak menuju kediaman E di Plosoklaten. Sesampainya di lokasi, pelaku mengincar sepeda motor milik korban yang terparkir di area rumah.

AH menyiramkan seluruh bensin dari botol mineral ke sepeda motor korban lalu menyulutnya dengan api. Kobaran api yang menyambar sepeda motor dengan cepat membesar dan menjalar ke struktur bangunan utama rumah. Sepeda motor korban hangus tak tersisa dan hanya menyisakan kerangka, sementara si jago merah membakar sebagian besar bangunan rumah E.

Geger atas kobaran api yang membumbung tinggi pada dini hari tersebut membuat korban dan warga sekitar panik. Sekitar pukul 02.00 WIB, E secara langsung melaporkan musibah kebakaran tersebut ke Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kediri Pos Pare.

Petugas Damkar yang tiba di lokasi langsung menerjunkan armada dan berjibaku memadamkan api selama kurang lebih dua jam. Api baru berhasil dikuasai sepenuhnya sekitar pukul 04.30 WIB. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, bangunan rumah milik wanita 35 tahun tersebut mengalami kerusakan parah dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti penting yang digunakan pelaku saat beraksi maupun sisa dari tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan pelaku menuju TKP; satu unit sepeda motor milik pelaku yang diambil bahan bakarnya; satu buah selang penyedot bensin; satu potong jaket warna hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pembakaran; dan bangkai/kerangka sepeda motor milik korban yang terbakar habis.

Atas perbuatan nekatnya yang membahayakan nyawa dan harta benda orang lain, AH kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri.

AH dijerat dengan Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 atau Pasal 521 KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Atas ancaman pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (*)

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow