Buntut Pernyataan 'Wartawan Punya Otak Enggak', PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi

Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan dan menghina kehormatan profesi jurnalis.

21 Jul 2026 - 12:30
Buntut Pernyataan 'Wartawan Punya Otak Enggak', PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan saat diwawancarai usai polisikan Hotman Paris. (Beritasatu.com)

SUARAJATIMPOST.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. 

Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan dan menghina kehormatan profesi jurnalis.

Laporan resmi tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kasus ini dipicu oleh ucapan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung terkait kasus yang melibatkan kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam potongan video yang viral di media sosial, Hotman melontarkan kalimat yang melukai para insan pers.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa tindakan Hotman tidak bisa dibiarkan begitu saja.

"Kemarin ada peristiwa yang menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Kami dari PWI Pusat melaporkan pihak yang menyebut wartawan itu 'punya otak enggak'. Padahal, kita tahu bersama wartawan itu cerdas," tegas Edison di Jakarta.

Meski Hotman Paris telah mengunggah video permohonan maaf melalui media sosial, PWI menegaskan proses hukum akan terus berjalan. PWI menilai permohonan maaf tersebut tidak lahir dari niat yang jujur.

"Walaupun yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial, proses hukum tetap kami tempuh. Kami menilai permohonan maaf tersebut hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak mencerminkan ketulusan," ujar Edison.

Sebagai bukti awal, PWI menyerahkan rekaman video pernyataan Hotman saat berada di Kejaksaan Agung kepada penyidik kepolisian. Dalam laporan ini, Hotman disangkakan dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.

PWI menegaskan bahwa laporan hukum ini dibuat untuk menjaga martabat profesi jurnalistik agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (**) 

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow