6 Pengedar Sabu di Kota Probolinggo Digulung
Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota kembali mengungkap enam kasus narkotika. Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti 33,83 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, dan ratusan plastik klip kosong. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
KOTA PROBOLINGGO, SJP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dengan menangkap enam orang tersangka dari berbagai lokasi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 33,83 gram.
Keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial VW (51), seorang perempuan asal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo; RW (41), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo; RA (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo; AKHS (25), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; MN (31), warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo; serta M (28), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa seluruh tersangka berhasil diamankan sepanjang periode 20 Mei hingga 15 Juli 2026 di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
"Jadi, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dari beberapa lokasi yang tersebar di Kecamatan Mayangan, Kanigaran, Kademangan, dan Sumberasih. Dari seluruh wilayah tersebut, Kecamatan Mayangan menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni tiga kasus," kata AKBP Rico Yumasri.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain: sabu-sabu 33,83 gram; ekstasi atau inex 10 butir; ponsel 6 unit (sarana komunikasi); 4 unit timbangan digital; dan plastik klip sebanyak 391 lembar (alat kemas sabu).
AKBP Rico Yumasri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika," tegas AKBP Rico Yumasri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dengan pasal tersebut, para tersangka ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara disertai denda hingga Rp10 miliar," imbuh AKBP Rico Yumasri.
Melalui pengungkapan ini, Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan sekitar. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

