Empat Terdakwa Kasus Tanam Ganja Teknik Indoor di Jombang Dapat Tuntutan Berbeda
Keempat terdakwa dihadirkan dalam satu ruangan, sementara teknis pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian oleh tim jaksa.
JOMBANG, SJP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap empat terdakwa kasus budidaya ganja teknik indoor di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Perbedaan tuntutan ini disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang terungkap pada akhir tahun 2025 lalu.
Pembacaan tuntutan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (21/7/2026). Keempat terdakwa dihadirkan dalam satu ruangan, sementara teknis pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian oleh tim jaksa.
Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto. Jaksa menilai Petrus terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar itu, Petrus dituntut pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp10 juta subsidair 10 hari kurungan.
Terdakwa Rama Susanto dituntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp8 juta subsidair delapan hari kurungan. Jaksa menyatakan Rama terbukti melakukan percobaan tanpa hak menanam dan memelihara tanaman ganja.
Sementara itu, Yulius Vasih alias Jayus dituntut delapan tahun penjara disertai denda Rp5 juta subsidair lima hari kurungan. Yulius juga dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Ike Dewi Sartika hanya dituntut satu tahun penjara tanpa pidana denda. Jaksa menilai Ike terbukti mengetahui adanya tindak pidana tersebut, namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan bahwa besaran tuntutan disusun berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
"Petrus memiliki peran paling dominan sehingga tuntutannya paling berat. Rama berperan menanam ganja, Yulius direkrut untuk membantu penanaman, sedangkan Ike mengetahui perbuatan tersebut tetapi tidak melaporkannya, sehingga tuntutannya paling ringan," ucap Deady dalam pesan diterima wartawan, Rabu (22/7/2026).
Kasus ini bermula dari pengungkapan greenhouse ganja di sebuah rumah di Desa Mojongapit pada 15 Desember 2025. Saat penggerebekan, polisi menyita 156 pot tanaman ganja yang ditanam di empat ruangan, ganja siap edar, serta cairan rendaman ganja menggunakan alkohol. Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 40 kilogram dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.
Dalam berkas perkara juga disebutkan masih ada dua orang berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris yang diduga sebagai penyandang dana sekaligus pengirim benih ganja dari London, serta Arfan alias Kental yang diduga terlibat dalam proses penanaman.
Selama persidangan, para terdakwa mengakui telah membudidayakan ganja dengan alasan untuk penelitian. Namun, jaksa menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena seluruh kegiatan dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Polres Jombang mengamankan laboratorium ganja tersembunyi yang beroperasi dengan teknik indoor di sebuah rumah kontrakan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R (43) dari Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk; Y (36) dari Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang; PRBR (48) alias D dari Bantul, Yogyakarta; dan I (40) dari Kabupaten Sidoarjo.
Dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025), Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, memaparkan modus operandi sindikat ini. "Tokoh intelektual di balik operasi ini adalah D, seorang penulis buku yang mendalami dan menulis tentang tanaman ganja. Pengetahuan teoritisnya kemudian diimplementasikan secara ilegal," jelas Bowo.
D menghubungi R yang memiliki minat otodidak dalam penelitian ganja. Awalnya R menanam dengan metode outdoor konvensional, namun gagal. "Karena hasil tidak optimal, R mengusulkan kepada D untuk beralih ke sistem indoor yang lebih modern dan terkontrol," tambah Bowo. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

