Kasus Pengusiran Nenek Elina Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Tiga Tersangka Segera Disidangkan
Kasus pengusiran paksa Nenek Elina memasuki babak baru setelah tiga tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejari Surabaya, membuka jalan menuju persidangan.
SURABAYA, SJP - Kasus pengusiran paksa yang dialami Nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Lontar, Surabaya, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap dan tiga tersangka resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera diproses di meja hijau.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti, menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan dalam kasus yang sempat viral dan memicu perhatian publik.
Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing adalah Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto. Ketiganya kini berada dalam kewenangan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan pelimpahan tersebut dan menjelaskan status hukum para tersangka.
“Sedangkan tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP, tentang pengeroyokan dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” katanya, Minggu (1/3/2026).
Ia menambahkan, para tersangka akan segera menghadapi proses persidangan dalam waktu dekat. Sembari menunggu proses dan jadwal sidang dirilis, ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Kelas 1 di daerah Medaeng.
“Sambil menunggu proses, ketiganya dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng,” tambahnya.
Selain itu, Samuel Ardi Kristanto juga dijerat sejumlah pasal tambahan yang berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen bermasalah dalam sengketa kepemilikan lahan yang menjadi pemicu konflik.
Bermula dari Sengketa Dokumen Kepemilikan
Kasus ini berawal dari klaim kepemilikan lahan dan bangunan di Dukuh Kuwukan, Surabaya, yang selama ini ditempati Nenek Elina. Sengketa muncul setelah Samuel Ardi Kristanto menunjukkan dokumen jual beli yang mengklaim kepemilikan atas lahan dan rumah tersebut.
Namun, Nenek Elina menolak klaim tersebut dan menegaskan tidak pernah menjual rumah yang ia tempati. Penolakan itu kemudian memicu konflik terbuka antara kedua pihak.
Konflik kepemilikan tersebut kemudian meningkat menjadi tindakan fisik. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam upaya pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dan penghuni rumah lainnya.
Pengusiran itu dilakukan sebelum akhirnya bangunan rumah diratakan dengan tanah. Peristiwa tersebut sempat terekam dan viral di media sosial, memicu gelombang simpati publik terhadap korban sekaligus desakan agar aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku.
Tindakan pengusiran dan perusakan itu menjadi dasar utama penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Surabaya, kasus ini kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.
Proses persidangan nantinya akan menentukan pertanggungjawaban pidana para tersangka, serta menjadi penentu keadilan bagi korban dalam sengketa yang berujung pada pengusiran dan kehilangan tempat tinggal tersebut. (*)
Editor: Danu
What's Your Reaction?

