Korupsi Pakan Hewan Rp10,2 Miliar, Mantan Direktur Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka
Penyidik membongkar praktik culas penyelewengan anggaran operasional KBS yang berlangsung selama kurun waktu 2016 hingga 2024.
SURABAYA, SJP–Nasib tragis dialami koleksi satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Anggaran pakan dan perawatan yang seharusnya menjadi hak keberlangsungan hidup hewan-hewan tersebut justru dipotong dan diduga kuat ditilap mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) KBS, Choirul Anwar (CA), hingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp10,2 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan CA sebagai tersangka dan langsung mengandangkannya ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim sejak Selasa (21/7/2026).
Penyidik membongkar praktik culas penyelewengan anggaran operasional KBS yang berlangsung selama kurun waktu 2016 hingga 2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, membeberkan dampak destruktif dari tindak pidana korupsi ini terhadap kondisi riil di lapangan.
"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," tegas Punia di Kantor Kejati Jatim.
Berdasarkan audit sementara Kejati Jatim bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, total penyimpangan anggaran operasional mencapai Rp10.209.664.735,60. Mirisnya, mayoritas dana korupsi tersebut disedot untuk menggemukkan kantong pribadi tersangka.
"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar," ungkap Punia.
"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
Dalam menjalankan aksinya, CA memanfaatkan jabatan puncaknya untuk menginstruksikan staf Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana operasional, lalu memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah sesuai peruntukan. Salah satu manipulasi paling mencolok ditemukan pada alokasi pengadaan pakan satwa.
"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," ujarnya.
"Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," imbuh dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan," pungkas Punia. (**)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

