Usai Labrak Suami Ngopi dengan Wanita Lain, Istri di Bangkalan Dihajar Hingga Terkapar

Insiden ini bermula dari kecemburuan korban setelah menerima informasi melalui aplikasi TikTok bahwa SA sedang bersama wanita lain di sebuah kafe. HF segera mendatangi lokasi tersebut hingga terjadi cekcok mulut.

05 Feb 2026 - 08:00
Usai Labrak Suami Ngopi dengan Wanita Lain, Istri di Bangkalan Dihajar Hingga Terkapar
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Tiwanda/SJP)

BANGKALAN, SJP — Warga Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, digegerkan oleh penemuan seorang wanita berinisial HF (35) yang tergeletak pingsan di pinggir jalan pada Rabu (4/2/2026). 

Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh suami sirinya berinisial SA, warga Desa Kandaban, Kecamatan Tanah Merah.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan kejadian itu dan menyebut bahwa korban merupakan warga Perum Halim 2, Kecamatan Burneh. 

HF ditemukan warga dalam kondisi tidak berdaya sebelum akhirnya dilaporkan kepada polisi.

Insiden ini bermula dari kecemburuan korban setelah menerima informasi melalui aplikasi TikTok bahwa SA sedang bersama wanita lain di sebuah kafe. HF segera mendatangi lokasi tersebut hingga terjadi cekcok.

"Situasi memanas saat korban mengambil ponsel milik SA. Pelaku yang tidak terima kemudian mencekik leher korban. Terjadi aksi tarik-menarik baju saat pelaku berusaha merebut kembali dompetnya dari tangan korban," ujar AKP Hafid, Rabu (4/2/2026).

Pertikaian berlanjut hingga ke luar area kafe. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku diduga meremas mulut korban. Ketegangan memuncak saat korban berupaya mengejar pelaku hingga ke area pemakaman di pinggir jalan. Tak lama setelah keluar dari area makam, HF jatuh pingsan akibat tekanan fisik dan psikis yang dialaminya.

Pihak kepolisian mengevakuasi HF ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka memar pada bagian mulut dan leher.

"Berdasarkan hasil visum tersebut, kasus ini telah resmi dilaporkan ke Mapolres Bangkalan untuk ditindaklanjuti secara hukum," terangnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Bangkalan tengah melakukan penyelidikan guna mendalami motif serta kronologi lengkap atas kejadian ini. Sementara, pelaku SA terancam dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. (**) 

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow