Awal Tahun 2024, Satreskoba Polres Mojokerto Kota Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba
Kasat Resnarkoba Iptu Mochamad Suparlan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 11 kasus dengan total 15 tersangka di bulan Januari 2024.
Kota Mojokerto, SJP - Peredaran obat-obatan terlarang (Narkoba) terus terjadi di wilayah Kota Mojokerto.
Hal itu dibuktikan oleh Satreskoba Polres Mojokerto Kota, saat ungkap kasus awal tahun 2024, Senin (05/02/2024) siang.
Kasat Resnarkoba Iptu Mochamad Suparlan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 11 kasus dengan total 15 tersangka di bulan Januari 2024.
"Awal tahun 2024, tren peredaran narkoba mengalami peningkatan. Sehingga, kita amankan barang bukti 125,76 gram sabu dengan nominal Rp 163 juta, pil Double L sekitar 17.105 butir dengan nominal sekitar Rp 51 juta dan uang tunai sebesar Rp 1.250.000," ujarnya.
Suparlan menjelaskan, dari 11 kasus yang ditangani terdapat 2 jaringan yang juga diamankan, dengan lokasi pengedaran Jombang dan Kota Mojokerto.
Sehingga, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 1.250 jiwa Kota Mojokerto dari peredaran narkoba.
"Kita juga mendapati ada 2 jaringan peredaran narkoba, sasarannya ke kalangan usia di wilayah kota dan Jombang. Ini yang kami telusuri pemasoknya," tuturnya.
Salah satu tersangka inisial HR (23) mengaku berperan sebagai pengedar yang ia jalankan sebanyak 2 kali.
"Sudah saya edar 2 kali. Yang pertama ngedar 100 gram sabu selama 1 bulan. Dapat upah per minggu nya Rp 300 ribu," kata dia.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?