Polres Tulungagung Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 60 Ribu Butir Pil Dobel L
Saat ini tersangka ditahan oleh polisi dan dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotka dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) hurufb sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
TULUNGAGUNG, SJP - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pengedar yang terlibat dalam peredaran sabu dan pil dobel L berhasil diringkus dalam operasi yang digelar di Kecamatan Campurdarat, Jumat (18/7/2025) lalu.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap peredaran narkotika di wilayah desa Gamping, Campurdarat.
Sekira pukul 06.45 WIB, Kanit Satresnarkoba IPTU Anang Prima Antoko bersama dua anggota berhasil menangkap AWS (34) yang kedapatan memiliki sabu yang didapat dari seorang pemasok bernama SF alias Grenda.
“Setelah mengamankan tersangka pertama, kami kembangkan kasus ini hingga berhasil membekuk pengedar yakni tersangka SF di rumahnya di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama,” ungkap Kapolres, Jumat (15/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu serta sejumlah besar pil Dobel L yang siap diedarkan.
Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan transaksi dengan seorang pemasok misterius yang ia panggil “Mas”. Transaksi dilakukan di pinggir jalan Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, pada malam hari.
Tersangka SF mengaku tiga kali membeli pil Dobel L dalam jumlah besar, yakni 50 botol pada Mei, 30 botol pada awal Juni, dengan harga Rp650.000 per botol, dan 100 botol seharga Rp550.000 per botol, pada akhir Juni 2025.
Setiap botol berisi 1.000 butir pil, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer ketika barang sudah laku. Sebagian besar barang tersebut sudah habis terjual, termasuk 40 botol dari pembelian terakhir.
Barang terlarang itu kemudian dijual SF kepada sejumlah pembeli, termasuk AWS yang terakhir kali membeli 25 butir seharga Rp50 ribu pada 16 Juli 2025.
Selain itu, ia juga mengedarkan kepada beberapa temannya, dengan jumlah transaksi bervariasi mulai dari satu hingga dua botol per pembelian. Transaksi dilakukan secara tunai setelah barang terjual, dan sebagian dilakukan dengan sistem COD di pinggir jalan.
Kapolres menjelaskan, pola transaksi ini membuat jaringan sulit terdeteksi.
“Pelaku utama yang disebut ‘Mas’ ini selalu menghubungi dengan nomor pribadi yang disembunyikan, sehingga identitas dan keberadaannya masih misterius,” jelas AKBP Taat.
Dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain berupa 2 poket sabu, pil dobel L sebanyak 60.163 butir yang terdiri dari 60 botol plastik warna putih, dimana masing-masing botol berisi 1000 butir dan 1 Botol lain berisi 163 Butir.
Selain itu polisi juga menemukan 2 pipet kaca berisi sabu, 1 buah alat hisap, 2 buah skrop dan 1 buah timbangan.
Saat ini tersangka ditahan oleh polisi dan dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotka dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) hurufb sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

