Tunggu Perbup, Pilkades Serentak di Bondowoso Bakal Digelar Oktober 2025
Raperda tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Bondowoso. Meski begitu, eksekutif harus menyusun Perbup yang akan mengakomodasi aturan sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2024 agar bisa melaksanakan pilkades tahun 2025
BONDOWOSO, SJP - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 diperkirakan akan dihelat pada bulan Oktober mendatang.
Perhelatan kontestasi politik tingkat desa tersebut diperkirakan segera digelar usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (kades).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi perkirakan, pilkades serentak tahun 2025 bakal digelar pada akhir tahun.
"Kemungkinan bulan Oktober lah," ungkapnya, Rabu (12/3/2025).
Dikatakannya, Raperda yang telah ditetapkan oleh DPRD tersebut akan menjadi dasar pihak eksekutif dalam menyusun peraturan bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025.
"Kalau aturan secara teknisnya, kita tunggu setelah terbit Perbupnya," jelas Fathur Rozi.
Setelah terbit Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang desa, imbuhnya, ada beberapa substansi yang berubah terkait pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bondowoso.
Maka dari itu, Fathur Rozi juga menyatakan bahwa Raperda tentang pelaksanaan Pilkades yang telah ditetapkan oleh DPRD Bondowoso perlu ada harmonisasi dengan UU nomor 3 tahun 2024.
"Contohnya, masa jabatan Kades yang berbeda. Yang awalnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun. Selain itu, untuk kades petahana yang telah menjabat selama 3 periode, tidak boleh lagi mengikuti Pilkades. Perda kita masih belum mengakomodasi UU yang baru," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Pilkades serentak tahun 2025 terdapat 25 desa di 10 Kecamatan se Kabupaten Bondowoso yang akan melaksanakan kontestasi politik tersebut.
21 desa tersebut, di antaranya, Desa Gayam, Gayam Lor dan Desa Penang, Kecamatan Botolinggo. Lalu, Desa Tegalpasir, Kecamatan Jambesari Darussholah.
Kemudian, Desa Patemon dan Ardisaeng di Kecamatan Pakem. Untuk di Kecamatan Pujer, Pilkades bakal digelar di Desa Sukowono dan Mangli.
Selanjutnya, Desa Cindogo, Mrawan dan Wonokusumo, Kecamatan Tapen. Desa Sumberkalong Kecamatan Wonosari. Kemudian, di Kecamatan Wringin ada Desa Jatisari dan Banyuwuluh.
Untuk di Kecamatan Curahdami ada Desa Sumber Suko, Penambangan, Poncogati dan Locare. Untuk di Kecamatan Grujugan, pelaksanaan pilkadesnya di Desa Tegalmijin.
Terakhir, untuk di Kecamatan Sukosari, Desa Pecalongan dan Desa Kerang juga akan mengikuti Pilkades serentak tahun 2025. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

